Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Sektor (Polsek) Wiyung Surabaya meringkus dua orang pengedar pil koplo yang biasa menjual ke kalangan siswa atau pelajar di wilayah setempat.
Kepala Polsek Wiyung Surabaya Komisaris Polisi (Kompol) Muhammad Rasyad kepada wartawan di Surabaya, Selasa, menyebut dua pengedar pil koplo yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing berinisial Kk, usia 35 tahun, warga, Gresik, dan FZ, usia 31 tahun, warga Sidoarjo, Jawa Timur.
"Dari kedua tersangka kami amankan barang bukti sebanyak 770 bukti pil koplo jenis `Double L`," katanya.
Berdasarkan penyelidikan polisi, tersangka Kk dan FZ mengedarkan pil koplo yang didapat dari seorang bandar asal Mojosari, Mojokerto, Jawa Timur, berinisial YM, yang kini sudah ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kompol Rasyad menjelaskan, dari bandar yang telah ditetapkan sebagai DPO itu, keduanya mendaptkan pil koplo yang dikemas dalam sebuah botol berisi 10 ribu butir.
"Peredarannya kemudian dipecah menjadi paket kecil-kecil. Per paket berisi 10 butir, yang dijual seharga Rp25 ribu," katanya, menjelaskan.
Sasaran penjualannya adalah para pelajar tingkat sekolah menengah pertama (SMP) maupun sekolah menengah atas (SMA) di wilayah Kecamatan Wiyung Surabaya dan sekitarnya.
"770 butir pil koplo yang kami amankan ini adalah sisa penjualan dari total 10 ribu butir yang semula mereka dapat dari bandarnya," ucap Rasyad.
Dari tersangka Kk dan FZ, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp230 ribu, yang diduga merupakan hasil dari menjual pil koplo tersebut.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya pidana 15 tahun penjara. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Kepala Polsek Wiyung Surabaya Komisaris Polisi (Kompol) Muhammad Rasyad kepada wartawan di Surabaya, Selasa, menyebut dua pengedar pil koplo yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing berinisial Kk, usia 35 tahun, warga, Gresik, dan FZ, usia 31 tahun, warga Sidoarjo, Jawa Timur.
"Dari kedua tersangka kami amankan barang bukti sebanyak 770 bukti pil koplo jenis `Double L`," katanya.
Berdasarkan penyelidikan polisi, tersangka Kk dan FZ mengedarkan pil koplo yang didapat dari seorang bandar asal Mojosari, Mojokerto, Jawa Timur, berinisial YM, yang kini sudah ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kompol Rasyad menjelaskan, dari bandar yang telah ditetapkan sebagai DPO itu, keduanya mendaptkan pil koplo yang dikemas dalam sebuah botol berisi 10 ribu butir.
"Peredarannya kemudian dipecah menjadi paket kecil-kecil. Per paket berisi 10 butir, yang dijual seharga Rp25 ribu," katanya, menjelaskan.
Sasaran penjualannya adalah para pelajar tingkat sekolah menengah pertama (SMP) maupun sekolah menengah atas (SMA) di wilayah Kecamatan Wiyung Surabaya dan sekitarnya.
"770 butir pil koplo yang kami amankan ini adalah sisa penjualan dari total 10 ribu butir yang semula mereka dapat dari bandarnya," ucap Rasyad.
Dari tersangka Kk dan FZ, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp230 ribu, yang diduga merupakan hasil dari menjual pil koplo tersebut.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya pidana 15 tahun penjara. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018