Surabaya (Antaranews Jatim) - Sedikitnya dua orang saksi menyatakan tidak ada pelanggaran kampanye yang dilakukan dua calon legislatif petahana dari PDI Perjuangan, yakni Armuji dan Baktiono, dalam sidang ketiga yang digelar di Kantor Badan Pengawas Pemilu di Jalan Arif Rahman Hakim, Kota Surabaya, Jatim, Senin.
     
Saksi yang dihadirkan terlapor, yakni Sholekan dan Puji, di hadapan ketua majelis secara bergantian menyampaikan jika dalam kegiatan jalan sehat yang digelar di depan Kelurahan Kapas Madya, Kecamatan Tambaksari, pada November 2018, tidak ada kegiatan pembagian doorprize" atau hadiah yang dilakukan terlapor. 
     
"Pak Armuji dan Baktiono hadir hanya sebagai tamu undangan, pada saat pembagian hadiah pun keduanya sudah tidak berada di tempat," ujar Sholekan.
     
Sidang ketiga ini dipimpin Ketua Majelis Usman yang juga Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kota Surabaya didampingi dua anggota, yakni Hidayat selaku Koodinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar-Lembaga dan Agil Akbar sebagai Koordinator Divisi SDM dan Organisasi.
     
Hadir sebagai terlapor Caleg DPRD Jatim daerah pemilihan Surabaya yang juga Ketua DPRD Surabaya Armuji dan Caleg DPRD Surabaya Baktiono yang juga anggota DPRD Surabaya didampingi oleh dua orang kuasa hukumnya Anas Karno SH dan Martin Hamonangan SH.
     
Hal sama juga disampaikan saksi terlapor kedua, Puji. Ia juga mengatakan tidak ada kegiatan yang melanggar administrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 seperti yang dituduhkan. 
     
"Selama kegiatan dan setelah kegiatan tidak ada yang merasa mengadu atau melaporkan jika ada pelanggaran, saya juga bingung dengan adanya sidang ini," katanya.
     
Sementara itu, terlapor Armuji menilai laporan ini sebagai salah satu bentuk upaya politik yang ingin menjatuhkan kredibilitasnya. "Saya mencium ada aroma yang tidak sehat dalam pertarungan politik, melalui upaya laporan pelanggaran yang seolah-olah dituduhkan kepada saya dan pak Baktiono," ujarnya. 
     
Menurutnya, sebagai lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pemilu harus bisa bersikap netral. Dalam masalah ini, sebenarnya tidak ada perbuatan atau administrasi yang dilanggar seperti yang dituduhkan. 
     
"Saya minta Bawaslu bersikap objektif dalam masalah ini," katanya.
     
Sementara itu, Ketua Majelis Bawaslu Usman mengatakan, masalah ini berawal dari temuan oleh petugas panwaslu di tingkat bawah. Bawaslu tidak dalam posisi menjustifikasi seseorang bersalah atau tidak. 
     
"Kami hanya dalam rangka untuk memberikan penegakan aturan dan semua proses itu harus dilalui  rasa praduga tidak bersalah kita kedepankan," katanya.
     
Bentuk kegiatan jalan sehat yang dilakukan, kata Usman, tidak ada masalah yang dipermasalahkan hanya dugaan bagi-bagi doorprize. "Ini masuk pelanggaran administratif dan dalam ranah ini sanksi yang diberikan tidak sampai mencoret pencalegan atau menggagalkan proses pemilu legislatif," katanya.
     
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 pada pasal 51 ayat 3 disebutkan pelaksanaan kampanye kegiatan dilarang memberikan hadiah dengan metode pengundian.
     
Begitu juga pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 28 Tahun 2018 pada pasal 34 ayat 3 disebutkan pengawasan dilakukan dengan memastikan pelaksanaan kampanye tidak memberikan doorprize
     
Selain itu, Perbawaslu 8/2018 pasal 36 juga mengatur sanksi administrasi pelanggaran kampanye diantaranya perbaikan administrasi dan teguran tertulis. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018