Surabaya (Antaranews Jatim) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan siap menjemput paksa rekanan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), setelah beberapa kali dilakukan pemanggilan selalu mangkir.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Richard Marpaung kepada wartawan di Surabaya, Senin, mengungkapkan, seorang rekanan PT DPS yang selama ini mangkir dari panggilan penyidik adalah Antonius Aris Saputra, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT ANC Trading Network.
"Terakhir kali kami panggil pada pekan kemarin. Tapi, seperti panggilan sebelumnya, dengan berbagai alasan dia memilih untuk tidak memenuhi panggilan penyidik," katanya.
Richard memastikan pemanggilan bos ANC Trading Network itu masih sebatas sebagai saksi.
"Selama saksi tidak kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kami akan melakukan sikap tegas, salah satunya jemput paksa," ucapnya.
Kejati Jatim menyelidiki dugaan korupsi di PT DPS menindaklanjuti laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menyebut terdapat kerugian negara sebesar Rp60 miliar dari total nilai proyek Rp100 miliar dalam pengadaan kapal jenis "floating crane" di tahun 2016.
BPK menilai pengadaan kapal ini sudah melalui proses lelang dan sudah dibayar sebesar Rp60 miliar dari harga Rp100 miliar. Dalam lelang disebutkan, pengadaan kapal dalam bentuk kapal bekas dan didatangkan dari Eropa.
Namun saat dibawa ke Indonesia, kapal tersebut tenggelam di tengah jalan, sehingga muncul dugaan terdapat spesifikasi yang salah dalam pengadaan kapal tersebut.
Menurut Richard, penyidik Kejati Jatim selama sepekan kemarin melakukan pemanggilan terhadap dua saksi.
"Selain Antonius Aris Saputra, pekan lalu kami juga melakukan pemanggilan terhadap Direktur Utama PT DPS Riry Syeried Jetta, dan telah datang memberi keterangan di hadapan penyidik. Tinggal Antoius Aris Saputra yang belum," ucapnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Richard Marpaung kepada wartawan di Surabaya, Senin, mengungkapkan, seorang rekanan PT DPS yang selama ini mangkir dari panggilan penyidik adalah Antonius Aris Saputra, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT ANC Trading Network.
"Terakhir kali kami panggil pada pekan kemarin. Tapi, seperti panggilan sebelumnya, dengan berbagai alasan dia memilih untuk tidak memenuhi panggilan penyidik," katanya.
Richard memastikan pemanggilan bos ANC Trading Network itu masih sebatas sebagai saksi.
"Selama saksi tidak kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kami akan melakukan sikap tegas, salah satunya jemput paksa," ucapnya.
Kejati Jatim menyelidiki dugaan korupsi di PT DPS menindaklanjuti laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menyebut terdapat kerugian negara sebesar Rp60 miliar dari total nilai proyek Rp100 miliar dalam pengadaan kapal jenis "floating crane" di tahun 2016.
BPK menilai pengadaan kapal ini sudah melalui proses lelang dan sudah dibayar sebesar Rp60 miliar dari harga Rp100 miliar. Dalam lelang disebutkan, pengadaan kapal dalam bentuk kapal bekas dan didatangkan dari Eropa.
Namun saat dibawa ke Indonesia, kapal tersebut tenggelam di tengah jalan, sehingga muncul dugaan terdapat spesifikasi yang salah dalam pengadaan kapal tersebut.
Menurut Richard, penyidik Kejati Jatim selama sepekan kemarin melakukan pemanggilan terhadap dua saksi.
"Selain Antonius Aris Saputra, pekan lalu kami juga melakukan pemanggilan terhadap Direktur Utama PT DPS Riry Syeried Jetta, dan telah datang memberi keterangan di hadapan penyidik. Tinggal Antoius Aris Saputra yang belum," ucapnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018