Surabaya (Antaranews Jatim) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sepanjang tahun 2018 telah menyelamatkan aset negara senilai Rp200 miliar dari sejumlah perkara korupsi yang ditangani.

"Dalam penanganan kasus korupsi, kami tidak hanya fokus pada penyidikan perkara hingga ke persidangan, melainkan juga mengupayakan penyelamatan aset negara," ujar Kepala Kejati Jatim Sunarta kepada wartawan di Surabaya, Senin.

Dia menjelaskan, sepanjang tahun 2018, Kejati Jatim menangani sebanyak 18 perkara korupsi, di antaranya kasus dugaan korupsi di PT Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim), PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim dan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS).

Selain itu, Kejati Jatim juga masih terus menindaklanjuti kasus korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM).

Dia memaparkan, untuk perkara dugaan korupsi di Bank Jatim telah menetapkan Siswo Iryana sebagai tersangka. Mantan anggota DPRD Jombang itu diduga menyelewengkan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp12,7 miliar di bank yang mayoritas sahamnya dikuasai Pemprov Jatim tersebut. 

Sedangkan untuk perkara dugaan korupsi di PT Jamkrida Jatim senilai Rp6,7 miliar, Kejati Jatim sudah menetapkan dua tersangka, yakni Direktur Utama PT Jamkrida Jatim Achmad Nur Chasan dan Mantan Direktur Keuangan PT Jamkrida Jatim Bugi Sukswantoro.

"Sementara untuk perkara dugaan korupsi di PT DPS dan P2SEM masih belum ada tersangkanya. Proses penyidikan masih berjalan," ujarnya.

Sunarta mengungkapkan, beberapa perkara korupsi lain yang ditanganinya telah membuahkan pengembalian aset negara, yaitu dari kasus dugaan penyerobotan aset Gedung Olahraga (GOR) Gelora Pancasila Surabaya dan aset lahan di Jalan Kenari Surabaya, dengan total nilai Rp200 miliar.

Dia merinci, dari perkara Gedung Gelora Pancasila berhasil mengembalikan aset negara senilai Rp183 miliar, serta dari lahan di Jalan Kenari Surabaya mengembalikan aset negara senilai Rp17 miliar. 

"Kedua perkara itu adalah aset milik Pemerintah Kota Surabaya. Ada satu perkara lagi dari aset Pemerintah Kota Surabaya yang masih sedang kami tangani, yaitu dugaan korupsi Kolam Renang Brantas di Jalan Irian Barat Surabaya. Sampai sekarang kami juga berupaya agar asetnya bisa diselamatkan," ucap Sunarta. (*)

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018