Surabaya (Antaranews Jatim) - Tiga terdakwa perkara dugaan penipuan pengembang apartemen Sipoa Group yakni Klemen Sukarno Candra, Budi Santoso, dan Aris Birawa, yang teregister dengan nomor 56/Pid.Praper/2018/PN.Sby mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat.

Sugeng Teguh Santoso selaku kuasa hukum dari tiga orang tersebut, Jumat mengatakan, praperadilan tersebut adalah praperadilan terhadap penetapan tersangka dari ketiga direksi sipoa grup itu.

"Ketiganya ditetapkan tersangka, sedangkan sebelumnya tidak pernah ada pemeriksaan sebagai saksi kepada ketiganya," katanya dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin hakim Habullah, Jumat.

Menurutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU – XII/2014 tanggal 28 April 2015, untuk dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka, maka sebelumnya seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka itu harus dipanggil, diperiksa dan didengar keterangannya sebagai saksi.

"Namun menurut keterangan klien kami, ketiganya tidak pernah dipanggil sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka," ujarnya.

Oleh karena itu, dirinya menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap ketiga kliennya itu adalah tidak sah karena tidak pernah ada panggilan kepada kliennya sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Di sisi lain, perkara ini terlalu prematur kalau dibawa ke ranah pidana, karena perkara ini sebetulnya terkait dengan perjanjian serah terima unit yang belum jatuh tempo," ucapnya.

Sugeng menerangkan kalau terkait dengan penerbitan cek untuk para konsumen Sipoa Grup yang kemudian ternyata tidak ada dananya adalah tidak dapat dikualifisir sebagai tindak pidana penipuan karena pemohon menerbitkan cek kepada para konsumen adalah atas dasar jaminan dari seseorang.

"Jadi karena merasa tertipu oleh Agung Wibowo, Klemens Sukarno Candra salah satu pemohon praperadilan melaporkan tindakan penipuan dan pemalsuan cek yang dilakukan oleh Agung Wibowo kepada Polda Jawa Timur dan teregister dengan nomor Laporan Polisi LP/1551/XI/2018/UM/SPKT Polda Jatim tanggal 27 November 2018," katanya.

Sementara itu, Hakim Habullah mengatakan kalau persidangan praperadilan ini berlangsung dengan cepat dan dilakukan sebelum ada persidangan lainnya.

"Mengingat banyak kasus yang harus disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, maka persidangan ini harus cepat. Sidang ditunda pada Senin 10 Desember kemudian dilanjut replik duplik, saksi dan Senin tanggal 17 mendatang diharapkan sudah ada putusan," katanya sambil mengetuk palu tanda sidang berakhir.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018