Surabaya (Antaranews Jatim) - Sejumlah calon anggota legislatif dari berbagai partai politik berebut lokasi pemasangan alat peraga kampanye di sejumlah wilayah di Kota Surabaya, Jawa Timur.
     
"Saya baru pasang baliho di Kebroan tapi disobek sama caleg lain. Padahal itu di kawasan rumah saya," kata Caleg DPRD Jatim dapil 1 Surabaya dari Partai Perindo, Samuel Teguh kepada Antara di Surabaya, Jumat.
     
Ketua DPD Partai Perindo Surabaya ini menyesalkan adanya aksi saling srobot seperti yang dilakukan caleg DPRD Jatim dapil 1 Surabaya dari Partai Demokrat Hartoyo terhadap alat peraga kampanye (APK) atau balihonya di Kebraon.  
     
Ia menilai tindakan mengganti baliho dengan cara menyobek atau mengganti baliho caleg lain adalah tindakan tidak beretika atau tidak terpuji. "Kader saya sempat marah dan hendak membalas dengan menyobek baliho dari caleg lain itu. Tapi saya cegah," katanya.
     
Mendapati hal itu, Samuel langsung menghubungi Hartoyo untuk klarifikasi dan meminta supaya mengganti baliho seperti semula. Selama ini, ia mengaku mengalah dan mengarahkan untuk tidak menggeser atau menutupi baliho maupun spanduk milik parati lain.
     
"Tapi, saya sudah telepon Pak Hartoyo agar mengganti gambar saya," katanya.
     
Hal senada juga dikatakan Caleg DPRD Surabaya dapil 3 dari Partai Golkar, Arif Fathoni. Ia mengatkan banyak baliho Caleg Golkar, Dian Jenny diganti dengan caleg lain.
     
"Modusnya kayunya dipotong bagian bawah, lalu besoknya diganti baliho caleg lain," katanya.
     
Tidak hanya itu, lanjut dia, dua baliho miliknya yang dipasang di Kejawen Lor hanya bertahan dua malam karena dicopot orang tidak dikenal. "Saya tidak tahu siapa yang mencobot baliho itu," katanya. 
     
Untuk mensiasati hal itu, lanjut dia, pihaknya selalu mengambil gambar atau foto setiap masang APK. "Begitu diganti caleg lain, pasti akan kami laporkan ke Bawaslu Surabaya," ujarnya.
     
Wakil Ketua DPD Partai Golkar Surabaya ini menyarankan agar Pemkot Surabaya memberikan keluwesan soal estetika kota terkait pemasangan APK di sejumlah tempat umum.
     
"Toh ini proses lima tahun sekali, jadi biarkan saja rakyat mendapatkan info siapa yang akan mewakili, melalui APK yang bisa disebar. Asalkan yang penting tidak merusak taman, pohon dan lainnya," katanya.
     
Menyikapi hal itu, anggota Badan Pengawas Pemilu Kota Surabaya Agil Akbar mengatakan agar caleg yang merasa dirugikan atas perusakan atau penyerobotan lokasi pemasangan APK segera melapor ke Bawaslu.
     
"Sebaiknya lapor ke kami agar segera ditindak lanjuti," katanya.
     
Agar laporan tersebut bisa diproses, kata Agil, maka diperlukan syarat 
formil dan materiil berupa nama caleg yang balihonya diganti, lokasi dan kapan terjadinya beserta saksi. 
     
Selain itu, lanjut dia, perlu diketahui juga bentuk pelanggarannya seperti apa. Jika perusakan APK maka rananya bsia masuk pidana, sedangkan kalau pemindahan APK masuk sengketa. 
     
"Kalau itu semua terpenuhi, kami bisa memprosesnya," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018