Situbondo (Antaranews Jatim) - Dua kepala desa di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, akhirnya mengembalikan uang ratusan juta rupiah yang diduga dari korupsi penyalahgunaan pengelolaan tanah kas desa kepada penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Situbondo.
"Jumlah uang yang dikembalikan oleh kepala Desa Demung dan kepala Desa Langkap, Kecamatan Besuki, seluruhnya Rp807.802.187," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Situbondo Reza A Wardhana kepada wartawan di Situbondo, Kamis.
Ia menjelaskan, uang yang dikembalikan kepala Desa Demung sebesar Rp680.302.187, sedangkan kepala Desa Langkap mengembalikan uang sebesar Rp127.500.000.
Reza menambahkan, uang itu akan dikembalikan ke kas desa masing-masing dan selanjutnya menjadi pendapatan asli desa (PADes), serta dapat dimanfaatkan untuk pembangunan desa pada tahun 2019.
"Temuan penyidik kejaksaan adalah hasil tanah kas desa itu masuk ke perangkat desa, yang seharusnya masuk ke kas desa sebagai PADes," ujarnya.
Reza menjelaskan bahwa sesuai dengan hasil audit Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP) Kabupaten Situbondo, pada dua desa tersebut terjadi kesalahan administrasi, sehingga dua kepala desanya diminta mengembalikan uang hasil pengelolaan tanah kas desa itu.
"Untuk unsur dugaan tindak pidana korupsinya terhadap dua kepala desa ini, kami pertimbangkan dan yang terpenting uang ratusan juta itu kembali ke kas desa untuk pembangunan di desa," ucapnya.
Sebelumnya, dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan tanah kas desa itu dilaporkan sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) ke Kejaksaan Negeri Situbondo dan penyidik pidana khusus menindaklanjutinya.
Informasi dihimpun, kepala Desa Demung dan Desa Langkap diduga menggadaikan atau menyewakan tanah kas desa ke pihak lain, tetapi uang hasil pengelolaannya tidak dimasukkan ke kas desa. (*)
Video Oleh Novi Husdinariyanto
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Jumlah uang yang dikembalikan oleh kepala Desa Demung dan kepala Desa Langkap, Kecamatan Besuki, seluruhnya Rp807.802.187," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Situbondo Reza A Wardhana kepada wartawan di Situbondo, Kamis.
Ia menjelaskan, uang yang dikembalikan kepala Desa Demung sebesar Rp680.302.187, sedangkan kepala Desa Langkap mengembalikan uang sebesar Rp127.500.000.
Reza menambahkan, uang itu akan dikembalikan ke kas desa masing-masing dan selanjutnya menjadi pendapatan asli desa (PADes), serta dapat dimanfaatkan untuk pembangunan desa pada tahun 2019.
"Temuan penyidik kejaksaan adalah hasil tanah kas desa itu masuk ke perangkat desa, yang seharusnya masuk ke kas desa sebagai PADes," ujarnya.
Reza menjelaskan bahwa sesuai dengan hasil audit Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP) Kabupaten Situbondo, pada dua desa tersebut terjadi kesalahan administrasi, sehingga dua kepala desanya diminta mengembalikan uang hasil pengelolaan tanah kas desa itu.
"Untuk unsur dugaan tindak pidana korupsinya terhadap dua kepala desa ini, kami pertimbangkan dan yang terpenting uang ratusan juta itu kembali ke kas desa untuk pembangunan di desa," ucapnya.
Sebelumnya, dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan tanah kas desa itu dilaporkan sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) ke Kejaksaan Negeri Situbondo dan penyidik pidana khusus menindaklanjutinya.
Informasi dihimpun, kepala Desa Demung dan Desa Langkap diduga menggadaikan atau menyewakan tanah kas desa ke pihak lain, tetapi uang hasil pengelolaannya tidak dimasukkan ke kas desa. (*)
Video Oleh Novi Husdinariyanto
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018