Polisi menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus kosmetik ilegal di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (4/12/2018). Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap tersangka berinisial KIL atas kasus dugaan memproduksi kosmetik kecantikan dengan cara mengemas ulang produk kosmetik merk terkenal dan melabelnya dengan merk baru. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti beberapa diantaranya 1.519 buah kosmetik kecantikan berbagai jenis, 9.988 kemasan kosong berbagai bentuk dan 221 buah alat kerehatan serta obat-obatan. Antara Jatim/Didik Suhartono/ZK.

Pewarta: Didik Suhartono

Editor : Zabur Karuru


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018