Malang (Antaranews Jatim) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur memeriksa belanja modal infrastruktur Kabupaten Malang 2018, khususnya terhadap kontrak-kontrak yang dilakukan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Tridiyah Maistuti di Malang, Selasa, mengatakan bahwa kontrak-kontrak yang diperiksa BPK Jawa Timur tersebut merupakan kontrak yang sudah selesai 100 persen. Tercatat, ada sebanyak lima OPD yang dilakukan contoh pemeriksaan.

"Pemeriksaan mulai dari perencanaan hingga hasil yang direncanakan, karena belanja infrastruktur bentuknya adalah fisik, misalnya bangunan," kata Tridiyah di Pendopo Piringgitan Kabupaten Malang.

Tridiyah menambahkan, pemeriksaan tersebut meliputi apakah ada keterlambatan sebagaimana ketentuan dalam kontrak, dan pekerjaan di lapangan yang sesuai dengan spesifikasi perencanaan. Jika ada ada keterlambatan, pihak pelaksana bisa dikenakan pinalti atau denda.

Terkait dengan kesesuaian spesifikasi, ada dua hal yang diperiksa yakni apakah spesifiksi tersebut sudah sesuai, atau ada kekurangan, ataupun ada kelebihan.

OPD memiliki batas waktu selama 60 hari jika ada temuan, dan harus segera ditindaklanjuti. Bahkan jika ditemukan hal yang tidak sesuai, OPD sepakat dalam waktu tujuh hari akan diselesaikan pengerjaannya. Hal tersebut dalam upaya untuk mewujudkan OPD yang akuntable dalam melayani masyarakat.

Tim BPK Jawa Timur yang dipimpin Ridwan Hasyim menyampaikan laporan kegiatan pemeriksaan lapangan terhadap belanja infrastruktur pada lima OPD yang terpilih menjadi contoh pemeriksaan.

Lima OPD yang diperiksa adalah Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar, Dinas Perumahan Tata Ruang dan Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum dan SDA, serta Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga.

"Output-nya dari pemeriksaan ini berupa laporan hasil pemeriksaan (LHP). Saat ini masih berupa konsep belum bisa menjadi informasi publik. Kalau nanti sudah menjadi LHP dan diserahkan ke Pemda, nanti bisa diketahui poin-poin hasilnya," kata Ridwan.

Tahapan pemeriksaan tim BPK ini antara lain berupa pemeriksaan lapangan, menyusun konsep hasil pemeriksaan dan LHP. Tim yang turun dalam Rencana Kegiatan Pemeriksaan (RKP) tersebut, melakukan pemeriksaan selama 30 hari terhitung sejak 5 November sampai 4 Desember 2018. (*)

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018