Surabaya (Antaranews Jatim) - Dinas Perhubungan Kota Surabaya menilai penerapan sistem pembatasan jumlah kendaraan di jalan raya berdasarkan nomor pelat kendaraan ganjil-genap belum diperlukan di Kota Pahlawan, Jatim.
     
"Ya kalau dulu sudah pernah disampaikan ibu wali kota, Surabaya mungkin belum perlu. Masih konsentrasi ke perbaikan infrastruktur dan angkutan umum dulu," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya Irvan Wahyu Drajad kepada Antara di Surabaya, Senin.
     
Pernyataan Irvan menanggapi adanya beredarnya surat undangan resmi dari Dishub Jatim bekerja sama Masyarakat Transportasi Indonesia yang akan menggelar workshop di Surabaya, Senin pagi ini, terkait rencana penerapan kebijakan ganjil genap  sebagai upaya mengatasi kemacetan di Jatim.
     
"Kalau mengenai itu tanya langsung ke Dishub Provinsi Jatim," katanya.
     
Menurut Irvan, masyarakat Surabaya diberi pilihan, tidak hanya pengendalian lalu lintas dengan pembatasan penggunaan kendaraan pribadi, melainkan dari pajak kendaraan bermotor bisa dikembalikan untuk penyediaan angkutan publik yang terjangkau dan tepat waktu.
     
Irvan sebelumnya juga mengatakan rencana penerapan sistem ganjil-genap masih sebatas wacana dan belum juga dibicarakan dengan DPRD Surabaya. 
     
"Perlu ada regulasi berupa peraturan daerah jika memang akan diterapkan," katanya.
     
Irvan mengatakan beberapa skema pengaturan lalu lintas kendaraan di jalan raya mengemuka dalam forum-forum diskusi, termasuk pembatasan jumlah kendaraan di jalan raya berdasarkan nomor pelat kendaraan ganjil dan genap pada ruas jalan tertentu, pemberlakuan jalur "3 in 1", serta penggunaan jalur jalan berbayar (Electronic Road Pricing/ERP).
     
"Ketiganya dapat dipilih salah satu untuk mengatasi masalah kemacetan di Kota Surabaya," katanya.
     
Irvan mengatakan saat ini pemerintah kota sedang berkonsentrasi memperbanyak angkutan umum dan tempat parkir umum. Kalau angkutan dan tempat parkir umum sudah lebih banyak, ia melanjutkan, warga akan lebih mudah memilih alternatif angkutan saat kebijakan pembatasan kendaraan di jalan diterapkan.
     
Pemerintah Kota Surabaya hingga saat ini antara lain telah membangun tempat parkir umum di Jalan Mayjen Sungkono, dan Jalan Adityawarman dan Keputih serta mengoperasikan Suroboyo Bus.
     
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebelumnya juga mengatakan Pemkot Surabaya belum berencana menerapkan sistem ganjil-genap. "Kemacetan belum seperti Jakarta. Kita belum parah. Kasian masyarakat nanti tidak leluasa," ujarnya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018