Surabaya (Antaranews Jatim) - Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya menyoroti pembangunan akses masuk menuju apartemen Gunawangsa di Gang Pancasila Jalan Tidar, Tembok Dukuh, Bubutan, Kota Surabaya, Jatim.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya Syaifudin Zuhri, di Surabaya, Minggu, mengatakan pihaknya telah mendapat keluhan dari warga terkait pembangunan akses menuju apartemen pada saat melakukan sidak pada Sabtu (1/12).
"Jika munculnya gejolak warga sekitar, maka ini akibat dari kurang terbukanya Pemkot Surabaya soal rencana alih fungsi saluran air menjadi jalan masuk ke apartemen," kata Syaifudin.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya menilai Pemkot Surabaya telah melakukan pembiaran karena faktanya belum mengeluarkan izin apapun dan juga tidak melakukan pencegahan sejak dini atau pelarangan pelaksanaan proyek.
Menurut dia, pada saat rapat dengar pendapat, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya sudah menyatakan belum mengeluarkan izin apapun terkait hal itu.
"Ya meskipun sudah ada surat yang masuk, tapi kan belum dijawab sama pemkot," katanya.
Untuk itu, ia meminta kepada Pemkot Surabaya agar pembangunan sarana dan prasarana di lahan milik pemerintah tidak dikuasai oleh satu pihak, baik secara personal maupun korporasi. Kepentingan umum harus menjadi pertimbangan utama.
"Jangan sampai akses jalan dibangun ini nantinya hanya untuk kepentingan Gunawangsa. Harusnya ini untuk kepentingan sosial masyarakat juga, statusnya jalan umum, kalau itu yang direncanakan dan dilaksanakan, kami tidak keberatan," katanya.
Meski demikian, lanjut dia, pihaknya sepakat dengan upaya Pemkot Surabaya menertibkan bangunan liar (bangli) yang posisinya di atas saluran air karena dampaknya terhadap warga sekitar.
"Kami sepakat jika bangunan liar itu tidak baik, tetapi faktor sosial masyarakat juga harus menjadi pertimbangan Pemkot Surabaya. Artinya jika jalan yang akan dibangun ini untuk umum, kami tidak keberatan," katanya.
Mengenai kelanjutan poyek jalan alih fungsi saluran tersebut, Syaifudin mengatakan hal itu bergantung kepada manajemen Gunawangsa, apakah mampu meredam gejolak warga atau tidak.
"Jangan kehadiran mereka (apartemen Gunawangsa) di sini menjadikan bencana, tetapi harus bisa menjadi berkah bagi masyarakat sekitarnya," katanya.
CEO Apartemen Gunawangsa, Triandy Gunawan sebelumnya mengatakan proyek box culvert di gang Pancasila Jalan Tidar itu dibangun oleh PT PP dengan pembiayaan dari Gunawangsa Tidar.
Program itu merupakan bagian dari Corporate Social Responsibility (CSR) yang nantinya bisa menjadi akses jalan umum. Menurut dia, ada 28 kepala keluarga (KK) yang tinggal di atas saluran.
Ketika saluran itu di normalisasi, kata dia, penghuninya sudah di relokasi ke rumas susun sewa sederhana (rusunawa) di Romokalisari dan diberi uang transport sebesar Rp3 juta per-KK.
"Sekarang berhenti karena demo warga, padahal Pemkot Surabaya cukup proaktif mengeluarkan izin untuk membantu masuknya investasi," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Ketua Komisi C DPRD Surabaya Syaifudin Zuhri, di Surabaya, Minggu, mengatakan pihaknya telah mendapat keluhan dari warga terkait pembangunan akses menuju apartemen pada saat melakukan sidak pada Sabtu (1/12).
"Jika munculnya gejolak warga sekitar, maka ini akibat dari kurang terbukanya Pemkot Surabaya soal rencana alih fungsi saluran air menjadi jalan masuk ke apartemen," kata Syaifudin.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya menilai Pemkot Surabaya telah melakukan pembiaran karena faktanya belum mengeluarkan izin apapun dan juga tidak melakukan pencegahan sejak dini atau pelarangan pelaksanaan proyek.
Menurut dia, pada saat rapat dengar pendapat, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya sudah menyatakan belum mengeluarkan izin apapun terkait hal itu.
"Ya meskipun sudah ada surat yang masuk, tapi kan belum dijawab sama pemkot," katanya.
Untuk itu, ia meminta kepada Pemkot Surabaya agar pembangunan sarana dan prasarana di lahan milik pemerintah tidak dikuasai oleh satu pihak, baik secara personal maupun korporasi. Kepentingan umum harus menjadi pertimbangan utama.
"Jangan sampai akses jalan dibangun ini nantinya hanya untuk kepentingan Gunawangsa. Harusnya ini untuk kepentingan sosial masyarakat juga, statusnya jalan umum, kalau itu yang direncanakan dan dilaksanakan, kami tidak keberatan," katanya.
Meski demikian, lanjut dia, pihaknya sepakat dengan upaya Pemkot Surabaya menertibkan bangunan liar (bangli) yang posisinya di atas saluran air karena dampaknya terhadap warga sekitar.
"Kami sepakat jika bangunan liar itu tidak baik, tetapi faktor sosial masyarakat juga harus menjadi pertimbangan Pemkot Surabaya. Artinya jika jalan yang akan dibangun ini untuk umum, kami tidak keberatan," katanya.
Mengenai kelanjutan poyek jalan alih fungsi saluran tersebut, Syaifudin mengatakan hal itu bergantung kepada manajemen Gunawangsa, apakah mampu meredam gejolak warga atau tidak.
"Jangan kehadiran mereka (apartemen Gunawangsa) di sini menjadikan bencana, tetapi harus bisa menjadi berkah bagi masyarakat sekitarnya," katanya.
CEO Apartemen Gunawangsa, Triandy Gunawan sebelumnya mengatakan proyek box culvert di gang Pancasila Jalan Tidar itu dibangun oleh PT PP dengan pembiayaan dari Gunawangsa Tidar.
Program itu merupakan bagian dari Corporate Social Responsibility (CSR) yang nantinya bisa menjadi akses jalan umum. Menurut dia, ada 28 kepala keluarga (KK) yang tinggal di atas saluran.
Ketika saluran itu di normalisasi, kata dia, penghuninya sudah di relokasi ke rumas susun sewa sederhana (rusunawa) di Romokalisari dan diberi uang transport sebesar Rp3 juta per-KK.
"Sekarang berhenti karena demo warga, padahal Pemkot Surabaya cukup proaktif mengeluarkan izin untuk membantu masuknya investasi," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018