Jember (Antaranews Jatim) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar sosialisasi pentingnya jaminan fidusia bertema Peningkatan Pemahaman tentang Jaminan Fidusia untuk Mewujudkan Kepastian dan Perlindungan Hukum bagi Masyarakat di salah satu hotel di Jember, Jawa Timur, Rabu.

Sosialisasi yang diikuti kepala kepolisian sektor, perusahaan pembiayaan, dan advokat tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Deputi Direktur Pengembangan Kebijakan Perlindungan OJK Tri Hardianto dan Kasi Pelayanan Pendaftaran Jaminan Fidusia Kemenkum HAM Ani Turbiana.

"Kami mencoba memberikan sosialisasi untuk perlindungan konsumen, sehingga konsumen harus tahu hak dan kewajibannya karena konsumen Indonesia kadang kurang paham dalam membaca perjanjian dari yang ditandatangani," kata Deputi Direktur Pengembangan Kebijakan Perlindungan OJK Tri Hardianto di Jember.

Untuk mengurus jaminan fidusia tersebut biasanya dilakukan saat konsumen akan melakukan perjanjian mengangsur pembelian kendaraan dengan cara kredit dan perusahaan menawarkan untuk mengurus jaminan fidusia tersebut.

Sesuai peraturan OJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan, pada Bab V Mitigasi Risiko Pembiayaan Pasal 21 disampaikan bahwa jaminan fidusia didaftarkan pada kantor pendaftaran fidusia.

Biasanya untuk mengurus itu, termasuk ke dalam biaya administrasi, jadi konsumen ditawarkan untuk mengurus jaminan fidusia perjanjian kredit dan paling lambat satu bulan setelah disepakati untuk mengurus jaminan tersebut.

"Perusahaan pembiayaan yang akan melakukan pengambilan kendaraan yang mengalami kredit macet harus memiliki jaminan fidusia. Apabila tidak ada jaminan itu, maka tidak bisa dilakukan pengambilan kendaraan bermotor secara paksa," tuturnya.

Ia mengatakan, pihaknya mencoba memberikan pemahaman kepada konsumen, apakah dalam perjanjian atau transasksi pembelian itu sudah sesuai dengan kebutuhan konsumen itu sendiri atau tidak.

"OJK akan terus memberikan sosialisasi terkait undang-undang jaminan fidusia, agar semua pihak memiliki persepsi sama terkait aturan jaminan fidusia, khususnya pihak kepolisian saat menangani pengaduan masyarakat," ujarnya.

Sementara Kasi Pelayanan Pendaftaran Jaminan Fidusia Kemenkum HAM Ani Turbiana mengatakan, sosialisasi tentang fidusia itu penting terutama kepada masyarakat, sehingga masyarakat yang terikat dengan perjanjian fidusia bisa menyerahkan benda tersebut ketika yang bersangkutan tidak bisa membayar angsuran atau kredit macet.

Hal senada juga disampaikan Analisis Kebijakan Bidang Hukum Polda Jatim AKBP Adang Oktori yang mengatakan undang-undang Jaminan Fidusia sebenarnya menguntungkan pihak perusahaan pembiayaan karena dalam aturan, konsumen diminta untuk mengembalikan kendaraan bermotornya jika sudah tidak sanggup untuk membayar kredit. (*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018