Situbondo (Antaranews Jatim) - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur, menahan dua orang tersangka dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) Tahun Anggaran 2014 - 2015.
"Kasus dugaan korupsi DBHCT ini merupakan limpahan dari Polres Situbondo, dan kami melakukan dua tersangka berinisial K (mantan Kadis Tenaga Kerja) dan R (staf Disnaker) di Rumah Tahanan Negara Situbondo," ujar Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Situbondo, Reza Aditya Wardhana kepada wartawan di Situbondo, Rabu.
Ia menjelaskan, dugaan kasus penyalahgunaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Tahun Anggaran 2014 - 2015 itu digunakan pembangunan saluran air di beberapa desa dan ditemukan tindak pidana korupsi.
Sedangkan total anggaran DBHCT sekitar Rp900 juta, katanya, berdasarkan temuan Inspektorat Pemkab Situbondo dari nilai pengggunaan anggaran itu terdapat keruguian negara sekitar Rp200 juta.
"Dua tersangka kami tahan di Rutan Situbondo selama 20 hari dan nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Dan dua tersangka kami jerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi," ucapnya.
Selain melakukan penahanan terhadap dua tersangka, penyidik kejaksaan setempat juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp150 juta.
Informasi dihimpun, tersangka K dan R selama ditetapkan sebagai oleh penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Situbondo, keduanya tidak dilakukan penahanan. (*)
Video Oleh Novi Husdinariyanto
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Kasus dugaan korupsi DBHCT ini merupakan limpahan dari Polres Situbondo, dan kami melakukan dua tersangka berinisial K (mantan Kadis Tenaga Kerja) dan R (staf Disnaker) di Rumah Tahanan Negara Situbondo," ujar Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Situbondo, Reza Aditya Wardhana kepada wartawan di Situbondo, Rabu.
Ia menjelaskan, dugaan kasus penyalahgunaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Tahun Anggaran 2014 - 2015 itu digunakan pembangunan saluran air di beberapa desa dan ditemukan tindak pidana korupsi.
Sedangkan total anggaran DBHCT sekitar Rp900 juta, katanya, berdasarkan temuan Inspektorat Pemkab Situbondo dari nilai pengggunaan anggaran itu terdapat keruguian negara sekitar Rp200 juta.
"Dua tersangka kami tahan di Rutan Situbondo selama 20 hari dan nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Dan dua tersangka kami jerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi," ucapnya.
Selain melakukan penahanan terhadap dua tersangka, penyidik kejaksaan setempat juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp150 juta.
Informasi dihimpun, tersangka K dan R selama ditetapkan sebagai oleh penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Situbondo, keduanya tidak dilakukan penahanan. (*)
Video Oleh Novi Husdinariyanto
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018