Madiun (Antaranews Jatim) - Sebanyak tiga narapidana kasus terorisme yang selama ini menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Madiun, Jawa Timur, dilayar atau dipindah ke lapas yang ada di Nusakambangan, Jawa Tengah.

Pemindahan para napi tersebut dilakukan tim Densus 88 Antiteror pada Senin (26/11) sekitar pukul 04.30 WIB. Proses pemindahan berlangsung senyap dengan pengawalan ketat dari personel Densus 88 dan Polres Madiun Kota.

Kabid Pembinaan Lapas Kelas 1 Madiun Urip Herunadi membenarkan pemindahan napi teroris tersebut, namun mengelak untuk menjelaskan alasan pemindahan itu.

"Iya betul hari ini tim Densus 88 mendatangi Lapas Madiun. Ada tiga napi teroris yang dibawa," ujarnya saat dihubungi wartawan.

Menurut informasi, ketiga napi teroris yang dilayar ke Nusakambangan itu adalah William, Abdullah, dan Muhammad Agung.

Herunadi enggan menjelaskan apakah pemindahan para napi tersebut ada kaitannya dengan kasus pelemparan batu di Pos Lantas Paciran, Lamongan, pada 20 November lalu, hingga melukai anggota polisi setempat.

Sebab, salah satu pelaku pelemparan batu tersebut, yaitu EE, sebelum melakukan aksinya di Lamongan pernah mengunjungi William di Lapas Kelas 1 Madiun.

Herunadi tidak menjelaskan alasan pemindahan para napi teroris tersebut, karena merupakan kewenangan dari tim Densus 88.

Adapun pihak Lapas Madiun hanya bertugas mengurus administrasi pemindahan dan membantu pengawalan bersama Polres Madiun Kota sebelum dibawa Densus 88.

Sesuai data, ketiga napi teroris yang dipindah ke lapas di Nusakambangan adalah Abdullah Umamity alias Dullah bin Abdul, yang mendapat hukuman seumur hidup karena terbukti terlibat pelemparan granat ke mobil angkutan umum di Batumerah, Ambon, pada 21 Maret 2005.

Kemudian, William Maksum alias Tio alias Alan bin Ade Suherman, pekerjaan guru, yang ditangkap Densus 88 pada 7 Mei 2013 di Cipacing, Sumedang, Jawa Barat.

William memegang peranan penting terkait kegiatan terorisme di sejumlah daerah dan dihukum 12 tahun penjara.

Lalu, Muhammad Agung, pelaku pemboman di Jalan Antariksa, Komplek Peternakan Blok E Nomor 88 Makassar, yang divonis hukuman seumur hidup.

Dengan dipindahnya tiga napi teroris itu ke Lapas Nusakambangan, saat ini masih ada dua napi teroris yang ditahan di Lapas Kelas 1 Madiun, yakni Ibnu Kholdun alias Rifki Sugeng alias Bondan alias Royan alias Gunawan dan Andi Al-Kautsar alias Habib alias Zaki alias Tahami alias Tomy bin Andul Hamid. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018