Trenggalek (Antaranews Jatim) - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Trenggalek berencana menyosialisasikan kebijakan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) setempat untuk 2019 yang ditetapkan Pemprov Jatim sebesar Rp1,763 juta per-bulan.

"Dalam minggu-minggu ini sosialisasi UMK 2019 mulai kami jadwalkan," kata Kepala Disperinaker Trenggalek Nanang Budiarto di Trenggalek, Senin.

Menurutnya sasaran sosialisasi adalah para pelaku usaha yang memiliki tenaga kerja (karyawan/pekerja) minimal 10 orang.

Teknisnya dilakukan melalui surat pemberitahuan resmi, forum pertemuan langsung dengan jajaran dewan pengupahan dan kalangan pengusaha, maupun melalui kampanye media massa.

Diharapkan, lanjut dia dari sosialisasi itu akan diketahui siapa pemberi kerja yang keberatan terhadap kenaikan besaran UMK. 

"Hal ini penting agar pemberi kerja yang merasa keberatan bisa mengajukan penangguhan pembayaran UMK ke Disnakertrans Jatim," ujarnya.

Namun, ia menyatakan bahwa penangguhan harus disertai beberapa persyaratan, seperti tidak ada penolakan dari pekerja, laporan keuangan perusahaan selama dua tahun terakhir, serta hasil audit dari tim idependen.

Sehingga, pemberi kerja yang mengusulkan penangguhan pembayaran tersebut benar-benar tidak mampu membayar karyawannya sesuai UMK. 

Menurutnya hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pemberhentikan pekerja akibat kebijakan. 

"Jangan sampai ada pengusaha besar yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK dan disetujui. Makanya perlu dilakukan pemeriksaan lebih detail," ujarnya.

Sedangkan untuk disini kebanyakan pemberi kerja bergelut di bidang UMKM, sehingga mereka memberi upah dengan sistem borongan yang dihitung setiap bulan bisa saja melebihi UMK bahkan kurang," katanya. 

Menurutnya produktifitas usaha masih menjadi kendala utama dalam penerapan UMK. Pun halnya yang terjadi di kota keripik tempe. 

Kendati setiap tahun UMK meningkat, faktanya tak sedikit pekerja menerima honor alias gaji di bawah standar yang ditentukan. 

Mengingat diusulkan, 2019 nanti UMK Trenggalek naik sekitar 8,03 persen dari tahun sebelumnya, yakni dari Rp1,509 juta menjadi Rp1,631 juta.  (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018