Jember (Antaranews Jatim) - Bupati Jember Faida dengan disaksikan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyerahkan sebanyak 4.460 asuransi nelayan saat Kongres Nelayan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu.
     
"Sebanyak 4.550 nelayan telah didukung asuransi yang dibiayai oleh pemerintah pusat dan bantuan premi asuransi selama satu tahun, sehingga setelah mengetahui manfaat asuransi itu, harapannnya mereka bersedia membayar mandiri," kata Bupati Jember Faida dalam acara Kongres Nelayan di lapangan Kecamatan Puger.
     
Menurut ia, premi asuransi tersebut tidak mahal yakni Rp175 ribu per tahun dan apabila bantuan dana dari pusat selesai setahun, maka disambung dengan satu tahun lagi yang akan dibiayaI Pemerintah Kabupaten Jember supaya tidak terputus.
     
"Namun, untuk tahun selanjutnya, nelayan harus mulai mandiri membayar asuransi untuk dirinya. Sebanyak 6.100 nelayan di Jember tahun ini mendapatkan asuransi nelayan," katanya.
     
Faida mengatakan, keselamatan nelayan tidak boleh diabaikan, sehingga pemerintah telah menyiapkan pelampung untuk seluruh kapal di Kabupaten Jember dan pelampung tersebut tidak diberikan kepada orang per orang, namun diberikan di kapalnya.
     
"Tidak boleh ada kapal yang melaut tanpa pelampung dan nelayan harus menggunakan pelampung saat melaut untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan laut," ujarnya.
     
Bupati Jember membagikan life jacket sebanyak 55.000 buah yang spesifikasinya telah memenuhi standar dari BKI (Biro Klasifikasi Indonesia) dengan total anggaran APBD tahun 2018 sebesar Rp14.850.000.000.
    
Nelayan di Kabupaten Jember mayoritas nelayan menggunakan jukung untuk menangkap ikan yang jumlahnya mencapai 1.872 nelayan dan jumlah jukung dengan ukuran 5-10 GT (gross ton) tidak sampai 300 buah, sedangkan jukung dengan ukuran lebih dari 10 GT hanya 153 buah.
     
Sebanyak 500 nelayan juga telah mendapatkan bantuan sertifikasi hak atas tanah nelayan yang tersebar di lima desa, yakni Desa Sumberejo, Puger Wetan, Mojomulyo, Mayangan, dan Pajer Paseban yang masing-masing 100 sertifikat.
     
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, adanya asuransi nelayan tersebut untuk pertama kalinya profesi di laut dilindungi negara, sehingga nelayan yang meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp200 juta, meninggal di darat mendapat santunan Rp160 juta, cacat tetap mendapat santunan Rp100juta, dan ketika sakit ada biaya pengobatan Rp20 juta. 
   
 "Pemerintah akan menanggung premi asuransi selama dua tahun saja dan selanjutnya nelayan harus membayar secara mandiri dengan premi sebesar Rp175 ribu per tahun, sehingga mereka bisa hidup dengan rasa aman," katanya.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018