Surabaya (Antaranews Jatim) - Komisi A Bidang Hukum Pemerintahan dan Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya sama-sama menyoroti jembatan lintas atau jalan akses menuju Apartemen Bale Hinggil di Jalan Ir Soekarno (MERR II-C), Surabaya. 
     
Ketua Komisi C DPRD Surabaya Syaifudin Zuhri di Surabaya, Jumat, mengatakan, komisinya menyoroti keberadaan jembatan lintas yang dibangun manajemen Apartemen Bale Hinggil, karena secara fungsi bukan untuk kepentingan umum, melainkan kepentingan pribadi pemilik apartemen.
     
"Kami menjalankan fungsi pengawasan terkait penataan pembangunan, khususnya  jembatan lintas yang terhubung dari jalan MERR langsung mengarah ke apartemen Bale Hinggil," katanya. 
     
Hal ini juga menindaklanjuti surat Wali Kota Surabaya pada 25 Mei 2015 terkait pembangunan jembatan di area MERR.
     
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, Komisi C telah melakukan penelusuran perizinan pembangunan jembatan yang diterbitkan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional  (BPJN) dan Pemerintah Provinsi Jatim.  
     
Haslinya, lanjut dia, disebutkan bahwa dalam perizinan tersebut tidak spesifik berbunyi untuk jalan pintas keluar masuk apartemen, melainkan untuk kepentingan umum.
     
Selain itu, belum ada perizinan dari Pemkot Surabaya, meski area itu masuk jalan nasional, namun masuk wilayah Pemkot Surabaya.

"Semestinya semua perizinan juga harus melalui Pemkot Surabaya, apalagi kondisinya bertentangan dengan tata ruang di wilayah Kota Surabaya," katanya.
   
Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Adi Sutarwijono sebelumnya mengatakan bahwa komisinya juga menyoroti proyek jembatan apartemen Bale Hinggil.
     
Ia meminta pihak Bale Hinggil untuk tidak melanjutkan pembangunan jembatan. Hal ini mengacu pada surat Dinas Pekerjaan Umum Surabaya tertanggal 20 Maret 2017 Nomor 593/1733/436.7.3/2017 tentang surat peringatan.

Pihak pengelola apartemen sebaiknya bersedia kompromi untuk memenuhi permintaan Pemkot Surabaya sebagai pemilik lahan.
     
"IMB yang didapatkan ternyata tidak termasuk struktur flyover itu. Maka kalau tetap dijalankan, harus dilakukan hubungan hukum terlebih dahulu dengan Dinas PU dalam bentuk sewa lahan, sehingga inrit (izin membangun prasarana) bisa dikeluarkan. Dengan catatan, status dan kondisi jalan flyover itu tidak eksklusif," katanya.
     
Kasi Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irwan Andeska juga telah meminta manajemen apartemen Bale Hinggil tidak membuat jalan akses menuju apartemen menjadi milik pribadi, melainkan bisa digunakan untuk umum.
     
Keputusan tersebut sesuai dengan rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Surabaya. Rekomendasi yang dikeluarkan juga sudah ada bentuk denahnya, sehingga pihak Balle Hinggil seharusnya lebih mematuhi rekomendasi itu.
     
Sesuai rekomendasi berupa gambar, akses masuk ke Balle Hinggi itu memang dari jalur MERR II-C menuju ke Balle Hinggil dan turun ke akses jalan di Medokan Semampir arah ke SMAN 20 Surabaya.
     
Namun kenyataannya, Balle Hinggil hanya membuat akses jalan pribadi yang berbentuk U di depan lobinya. Bahkan, jalan itu juga berada di atas jalan kampung Medokan Semampir.
     
Perwakilan manajemen Apartemen Balli Hinggil Herry Sudibyo pada kesempatan sebelumnya menyatakan siap memenuhi rekomendasi perizinan yang dikeluarkan Pemkot Surabaya dan instansi terkait. Bahkan jembatan itu dibuka untuk umum, bukan hanya akses menuju apartemen.  
     
"Pembangunannya akan menyesuaikan rekomendasi izin. Nanti jembatan akan menghubungkan akses jalan dari Jalan Soekarno menuju Medokan Semampir," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018