Madiun (Antaranews Jatim) - Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota, Jawa Timur, menangani sebanyak 29 kasus penyalahgunaan narkoba selama periode Januari hingga awal November 2018.

"Jumlah kasus yang ditangani tersebut meningkat jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2017 yang tercatat 23 kasus," ujar Kepala Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota AKP Suyono kepada wartawan di Madiun, Kamis.

Dari 29 kasus narkoba tersebut, sebanyak 54 orang tersangka yang ditahan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang disita dari 29 kasus tersebut adalah narkoba jenis sabu-sabu dan ganja. Para tersangka tersebut melanggar UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia menjelaskan, dari puluhan tersangka yang ditahan tersebut, sebagian besar berusia dewasa. Mereka ada yang berperan sebagai pengguna dan ada juga yang bertindak sebagai pengedar narkoba.

Seiring peningkatan kasus, kepolisian setempat meminta semua elemen masyarakat di Kota Madiun untuk berani melapor jika ada indikasi peredaran narkoba.

AKP Suyono juga akan lebih intensif melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba, baik ke sekolah-sekolah, ajakan penolakan pemberantasan narkoba melalui sejumlah media, maupun lembaga lainnya.

Dalam sosialisasi tersebut, polisi juga menggandeng pemda dan lembaga lain yang peduli dengan pemberantasan narkoba, terutama di kalangan remaja dan pelajar.

Dengan sosialisasi intensif tersebut diharapkan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Madiun dapat dicegah dan berkurang. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018