Trenggalek (Antaranews Jatim) - Badan Nasional Narkotika Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, menyerahkan sepenuhnya kepada pihak rumah tahanan negara atau rutan setempat untuk melakukan pembinaan terhadap warga binaan atau narapidana yang terdeteksi mengonsumsi narkoba.

"Hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan pihak rutan. Kami hanya membantu melakukan deteksi dini dengan teknik uji laboratoriumnya," kata Pelaksana Tugas Kepala BNNK Trenggalek Susatya Budi Utama di Trenggalek, Selasa.

Dia menjelaskan bahwa posisi BNN selaku pihak yang diundang dalam pemeriksaan urine warga binaan Rutan Trenggalek pada pekan lalu. Pelaksana kegiatan dan seluruh perlengkapan seperti "rapid test" untuk uji sampel urine disediakan pihak rutan.

"Mengacu hal itu, sebenarnya rutan bisa melaksanakannya sendiri, namun agar lebih independen, makanya menundang kami untuk membantu pelaksanaannya," katanya.

Budi menambahkan, BNN hanya menyediakan petugas yang melakukan tes dan hasil tes yang dilakukan seluruhnya diserahkan kembali ke pihak Rutan.

"Oleh sebab itulah, tindak lanjut hasil uji narkoba ini, baik yang bersifat pembinaan, penggeledahan lanjutan dan sebagainya dilakukan oleh rutan," katanya.

Kendati demikian, jika diminta merehabioitasi warga binaan yang terbukti memakai narkoba, BNNK akan selalu siap.

Saat ini, BNNK telah melakukan kerja sama dengan puskesmas atau rumah sakit di Trenggalek untuk keperluan rehabilitasi tersebut.

Sedangkan untuk seberapa lama kandungan tersebut masih bisa terdeteksi oleh rapid test setelah dikonsumsi, sangat bervariasi.

Ada yang tiga hari setelah mengonsumsi langsung hilang. Namun, bagi yang sudah kecanduan berat, sisa atau residu amphetamin dalam aliran darah bisa berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan.

"Kelihatannya dua warga binaan itu rutin mengonsumsi narkoba, makanya setelah dipindah masih terdeteksi," katanya. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018