Surabaya (Antaranews Jatim) - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Umum Antasari Azhar mengajak mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya menghindari sikap permisif yang berujung pada tindakan korupsi.

Antasari yang menjadi pembicara pada kuliah umum bertema Korupsi, Modus dan OTT KPK di kampus setempat, Jumat, mengatakan bahwa korupsi adalah sebuah akibat, sedangkan sikap permisif merupakan sebabnya.

"Karakter permisif dikurangilah di Indonesia, karena karakter permisif ini akan membuka peluang orang untuk korupsi. Perilaku ini bagian dari embrio korupsi," kata Antasari Azhar.

Dia mencontohkan, misalnya seorang pimpinan proyek memiliki kelebihan anggaran karena piawai dan pintar untuk mengelola anggaran.

"Kepiawaiannya dalam mengelola anggaran membuatnya bisa membeli bahan murah dan kelebihan (anggaran, red) itu dikantongi. Kemudian, saat temannya bertanya kenapa uangnya dikantongi. Jawabnya, ini hasil saya, hasil kerja keras dan hasil keringat," kata dia.

Padahal, sambung Antasari, ketentuan uang sisa proyek itu harus kembalikan ke kas negara, tidak boleh masuk kantong pribadi.

"Itulah contoh paling gampang dan paling banyak terjadi. Paling banyak ditemui oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," ujarnya.

Menurut ia, perkembangan teknologi dan informasi saat ini memungkinkan masyarakat banyak mengetahui tentang modus-modus dari kasus korupsi.

"Korupsi zaman dulu di bawah meja, sedangkan korupsi baru yakni di atas meja. Parahnya lagi, korupsi sekarang meja-mejanya turut dibawa," ujarnya.

Terkait operasi tangkap tangan (OTT) dan tertangkap tangan (TT), mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini enggan berkomentar banyak. Dia hanya menyarankan kepada KPK terbuka kepada publik ketika selesai menangkap orang yang terkena OTT.

Menurut ia, lebih baik KPK menjelaskan kepada publik, terjerat OTT dalam.hal apakah seseorang itu, apakah OTT suap menyuap, apa jenisnya gratifikasi, apa jenisnya pemerasan.

"Intinya jelaskan kepada publik biar orang tahu, sehingga keluarganya bisa melihat dan membela yang bersangkutan," ucapnya.(*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018