Surabaya (Antaranews Jatim) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengakui belum ada satupun kepala daerah yang mengajukan izin cuti mengikuti kampanye menjelang Pemilihan Umum Presiden Indonesia yang akan dilaksanakan bersamaan dengan Pemilu Legislatif pada 17 April 2019.
"Sampai hari ini belum ada yang mengajukan cuti kampanye, terutama untuk Pilpres," ujarnya ketika ditemui usai Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Camat Regional III di Surabaya, Kamis.
Ia menegaskan telah berkali-kali menyampaikan ke kepala daerah se-Indonesia agar jangan sampai tidak izin saat mengikuti kegiatan kampanye pasangan calon Presiden tertentu agar tidak menyalahi aturan berlaku.
"Kecuali kampanyenya Sabtu dan Minggu sehingga tidak perlu ada izin," ucap mantan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan tersebut.
Menurut dia, ada beberapa kemungkinan belum adanya pengajuan izin kepala daerah, salah satunya masa kampanye yang waktunya masih akan berlangsung hingga April 2019 sehingga menunggu momentum tahun depan.
Pada kesempatan sama, Mendagri juga mengingatkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) se-Tanah Air di jabatan manapun, bahkan harus membantu KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu melakukan sosialisasi, serta mengantisipasi segala bentuk kampanye hitam.
"ASN, khususnya Camat bisa mengingatkan juru kampanye jika melakukan pelanggaran. Polisi berhak menghentikan jurkam yang berorasi dengan penuh ujaran kebencian dan fitnah," katanya.
Disinggung tentang peran Camat yang bersosialisasi tentang keberhasil Joko Widodo sebagai Presiden, Mendagri tak mempermasalahkannya, justru menjadi tugas camat menjelaskan kepada masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur dan sebagainya.
"Bedakan, mana yang kampanye dan tidak? Camat kalau berkampanye ajak coblos pasangan calon Presiden nomor urut tertentu maka sangat tidak dibenarkan," katanya. (*)
Video Oleh Fiqih Arfani
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Sampai hari ini belum ada yang mengajukan cuti kampanye, terutama untuk Pilpres," ujarnya ketika ditemui usai Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Camat Regional III di Surabaya, Kamis.
Ia menegaskan telah berkali-kali menyampaikan ke kepala daerah se-Indonesia agar jangan sampai tidak izin saat mengikuti kegiatan kampanye pasangan calon Presiden tertentu agar tidak menyalahi aturan berlaku.
"Kecuali kampanyenya Sabtu dan Minggu sehingga tidak perlu ada izin," ucap mantan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan tersebut.
Menurut dia, ada beberapa kemungkinan belum adanya pengajuan izin kepala daerah, salah satunya masa kampanye yang waktunya masih akan berlangsung hingga April 2019 sehingga menunggu momentum tahun depan.
Pada kesempatan sama, Mendagri juga mengingatkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) se-Tanah Air di jabatan manapun, bahkan harus membantu KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu melakukan sosialisasi, serta mengantisipasi segala bentuk kampanye hitam.
"ASN, khususnya Camat bisa mengingatkan juru kampanye jika melakukan pelanggaran. Polisi berhak menghentikan jurkam yang berorasi dengan penuh ujaran kebencian dan fitnah," katanya.
Disinggung tentang peran Camat yang bersosialisasi tentang keberhasil Joko Widodo sebagai Presiden, Mendagri tak mempermasalahkannya, justru menjadi tugas camat menjelaskan kepada masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur dan sebagainya.
"Bedakan, mana yang kampanye dan tidak? Camat kalau berkampanye ajak coblos pasangan calon Presiden nomor urut tertentu maka sangat tidak dibenarkan," katanya. (*)
Video Oleh Fiqih Arfani
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018