Surabaya (Antara Jatim) - Sejumlah mantan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Arjuno, Rabu (14/11/2018). Mereka menuntut agar PT Merpati Nusantara Airlines tidak terjadi pailit dan beroperasi kembali.

Sementara itu, sidang putusan nasib PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) yang digelar di ruang cakra PN Surabaya, telah selesai. Hasilnya, maskapai yang berdiri pada tahun 1962 itu tetap bisa mengudara.

"Dengan syarat, Merpati harus melunasi utang ke semua kreditur," kata Ketua Majelis Hakim Sigit Sutriono, saat membacakan amar putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), di PN Surabaya, Rabu, 14 November 2018.


Video Oleh : Antara Jatim

Pewarta: Zabur Karuru

Editor : Zabur Karuru


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018