Kota Batu, Jawa Timur (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kota Batu berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya melalui deklarasi Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu.
Asisten Administrasi Umum Kota Batu Chairul Syarif Tartila mengatakan langkah yang diambil oleh BPN Kota Batu tersebut diharapkan bisa menjadi contoh dan diikuti oleh lembaga-lembaga lain khususnya yang berada di wilayah Kota Batu.
"Mudah-mudahan bisa diadopsi oleh lembaga lain yang ada di wilayah Kota Batu, khususnya bagi yang bekerja di pemerintahan Kota," kata Chairul, di Kantor BPN Kota Batu, Senin.
BPN Kota Batu mendeklarasikan Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Langkah tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Chairul menambahkan, para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah menandatangani pakta integritas tersebut diharapkan mampu mengemban amanah dengan mantaati segala isi dari komitmen mereka itu. Pakta integritas tersebut, ditandatangani oleh seluruh pejabat struktural, fungsional, dan termasuk pegawai tidak tetap.
"Semoga dengan apa yang ditandatangani, birokrasi bersih dan bebas korupsi yang ada di BPN itu bisa dicontoh oleh lembaga lainnya. Hukumnya wajib bagi ASN untuk menaati pakta integritas tersebut," kata Chairul.
Deklarasi yagn dilakukan oleh BPN Kota Batu tersebut merupakan komitmen bersama untuk mendukung gerakan reformasi birokrasi.
Beberapa area cakupan pembangunan zona integritas tersebut antara lain adalah penataan tata laksana, dan penataan sistem menajemen sumber daya manusia. Selain itu juga penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Diharapkan, dengan deklarasi tersebut dapat memperkuat komitmen dalam mencegah tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme, bagi Pemerintah Kota Batu.
"Untuk kedepannya diharapkan bisa benar-benar tidak ditemukan penyimpangan-penyimpangan, pelanggaran, atau perilaku negatif," ujar Chairul.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018