Sampang (Antaranews Jatim) - Aparat Polres Sampang, Jawa Timur, menangkap pelaku ujaran kebencian melalui rekaman video yang disebar lewat jejaring sosial facebook, menjelang pelaksanaan pemungutan suara ulang pilkada beberapa hari lalu.

Menurut Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman di Sampang, Rabu, pelaku ujaran kebencian di media sosial facebook yang kini ditangkap petugas itu berinisial HA.

"Ia merupakan warga Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang," ujar kapolres.

HA merekam pernyataannya melalui video telepon seluler dan kemudian disebar ke media sosial facebook. Isinya menghujat tokoh ulama di Kabupaten Sampang dan menantang "carok", karena berbeda pilihan politik pada pilkada ulang yang digelar 27 Oktober 2018.

Ujaran kebencian berisi tantangan carok kepada sejumlah tokoh ulama politik di Sampang, Madura, yang disebarkan tersangka HA membuat masyarakat panik.

Video itu juga viral di media sosial facebook dan ditonton hingga puluhan ribu warganet hanya dalam hitungan jam.

Menurut kapolres, tersangka HA ditangkap di rumahnya di Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura.

Saat menyampaikan ancaman itu, HA dalam pengaruh narkoba dan itu diakui tersangka beberapa hari setelah videonya viral hingga menjadi sorotan banyak orang, terutama warga Sampang.

"Kami meringkus tersangka HA di rumahnya pada Rabu dini hari," ungkap Kapolres Budhi Wardiman.

Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan. Sebelumnya, polisi juga telah memeriksa empat orang sebagai saksi dalam kasus ujaran kebencian di media sosial itu.

Sementara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka HA dengan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Ujaran Kebencian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018