Sampang (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kabupaten Sampang, Jawa Timur tahun mengalokasikan anggaran sebesar Rp1 miliar untuk pembangunan infrastruktur dan perumahan rakyat di 12 desa/kelurahan kumuh di wilayah itu.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Kawasan Pemukiman pada Dinas Peruramahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Pemkab Sampang Candra Romadhoni di Sampang, Selasa, selain untuk pembangunan infrastruktur jalan dan perumahan rakyat, dana itu juga untuk pembangunan saluran air ?dan? ?jalan rabat beton.
"Penetapan status kawasan kumuh ini, karena banyak rumah warga yang tidak layak huni, jalan rusak, saluran drainase jelek, tidak ada fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK)," ujar Candra.
Selain itu, sambung dia, ketersedian air bersih juga minim, serta pembuangan air limbah yang tidak terkontrol.
Indikasi lainnya adalah tidak ada proteksi kebakaran, sehingga, untuk bisa menghapus status kawasan kumuh di lokasi tersebut harus dilakukan perbaikan? ?atau? ?pembangunan? sarana dan prasarana.
Menurut Candra, ke-12 desa/kelurahan yang masuk kawasan kumuh di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur itu masing-masing Desa? ?Dharma? ?Camplong,? ?Sejati,? ?Taddan,? ?dan Desa Tambaan Kecamatan Camplong, Desa Ketapang Barat Kecamatan Ketapang, dan Desa Pulau Mandangin Kecamatan Sampang.
Kemudian, empat Desa di Kecamatan Sreseh yaitu, Desa Sreseh, Taman, Noreh, dan Desa Labuhan.
Selain itu, ada dua Kelurahan di Kecamatan Kota yang juga masuk kawasan kumuh, yakni Kelurahan Banyuanyar dan Kelurahan Gunung Sekar.
Menurut Kabid Kawasan Pemukiman DPRKP Pemkab Sampang Candra Romadhoni, penetapan 10 desa dan 2 keluarahan sebagai kawasan kumuh itu, berdasarkan SK Bupati Sampang Nomor: 188.45/138/KEP/434.012/2017 tentang Pemetaan Kawasan atau Permukiman Kumuh.
"Saat ini, pembangunan insfrastruktur di kawasan kumuh di 10 desa dan 2 kelurahan itu, sudah berlangsung, bahkan sebagian pembangunannya sudah tuntas, sehingga harapan kami, tahun 2019 nanti, Sampang sudah bebas dari kawasan kumuh," ujar Candra.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPRD Sampang Shohebus Sulton menyatakan, pemkab harus mengawasi dengan ketat pembangunan infrastruktur di kawasan kumuh itu, agar hasilnya bagus dan tidak terjadi penyimpangan.
"Terutama terkait ketersedian air bersih dan pengelolaan sampah. Dinas terkait harus bersinergi menjalankan program terintegrasi," katanya, menjelaskan.
Menurut Sulton, salah penyebab yang menyebabkan Sampang masuk sebagai kabupaten tertinggal, juga karena masih ada kawasan kumuh dan prilaku hidup masyarakat di kawasan itu, tidak sehat.
"Tentunya di Sampang tingkat pendidikan masyarakat masih rendah dan angka kemiskinan dan pengangguran masih tinggi di Sampang ini," katanya, menjelaskan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Kawasan Pemukiman pada Dinas Peruramahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Pemkab Sampang Candra Romadhoni di Sampang, Selasa, selain untuk pembangunan infrastruktur jalan dan perumahan rakyat, dana itu juga untuk pembangunan saluran air ?dan? ?jalan rabat beton.
"Penetapan status kawasan kumuh ini, karena banyak rumah warga yang tidak layak huni, jalan rusak, saluran drainase jelek, tidak ada fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK)," ujar Candra.
Selain itu, sambung dia, ketersedian air bersih juga minim, serta pembuangan air limbah yang tidak terkontrol.
Indikasi lainnya adalah tidak ada proteksi kebakaran, sehingga, untuk bisa menghapus status kawasan kumuh di lokasi tersebut harus dilakukan perbaikan? ?atau? ?pembangunan? sarana dan prasarana.
Menurut Candra, ke-12 desa/kelurahan yang masuk kawasan kumuh di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur itu masing-masing Desa? ?Dharma? ?Camplong,? ?Sejati,? ?Taddan,? ?dan Desa Tambaan Kecamatan Camplong, Desa Ketapang Barat Kecamatan Ketapang, dan Desa Pulau Mandangin Kecamatan Sampang.
Kemudian, empat Desa di Kecamatan Sreseh yaitu, Desa Sreseh, Taman, Noreh, dan Desa Labuhan.
Selain itu, ada dua Kelurahan di Kecamatan Kota yang juga masuk kawasan kumuh, yakni Kelurahan Banyuanyar dan Kelurahan Gunung Sekar.
Menurut Kabid Kawasan Pemukiman DPRKP Pemkab Sampang Candra Romadhoni, penetapan 10 desa dan 2 keluarahan sebagai kawasan kumuh itu, berdasarkan SK Bupati Sampang Nomor: 188.45/138/KEP/434.012/2017 tentang Pemetaan Kawasan atau Permukiman Kumuh.
"Saat ini, pembangunan insfrastruktur di kawasan kumuh di 10 desa dan 2 kelurahan itu, sudah berlangsung, bahkan sebagian pembangunannya sudah tuntas, sehingga harapan kami, tahun 2019 nanti, Sampang sudah bebas dari kawasan kumuh," ujar Candra.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPRD Sampang Shohebus Sulton menyatakan, pemkab harus mengawasi dengan ketat pembangunan infrastruktur di kawasan kumuh itu, agar hasilnya bagus dan tidak terjadi penyimpangan.
"Terutama terkait ketersedian air bersih dan pengelolaan sampah. Dinas terkait harus bersinergi menjalankan program terintegrasi," katanya, menjelaskan.
Menurut Sulton, salah penyebab yang menyebabkan Sampang masuk sebagai kabupaten tertinggal, juga karena masih ada kawasan kumuh dan prilaku hidup masyarakat di kawasan itu, tidak sehat.
"Tentunya di Sampang tingkat pendidikan masyarakat masih rendah dan angka kemiskinan dan pengangguran masih tinggi di Sampang ini," katanya, menjelaskan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018