Surabaya (Antaranews Jatim) - Seorang dokter di Surabaya, Jawa Timur, Anggono Ratma Arfianto, sedang memperjuangkan hak asuh anak semata wayangnya, berinisial MAA, dari mantan istrinya, Insiyatus Salamah.

Dokter spesialis anak berusia 44 tahun itu kehilangan hak asuh MAA, anak laki-lakinya yang kini berusia 10 tahun, setelah permohonan kasasinya pada 20 Juni 2017 lalu ditolak Mahkamah Agung.

Kuasa hukum Eko Susiati SH, MH, yang mendampingi Anggono Raytma Arfianto, kepada wartawan di Surabaya, Senin menjelaskan kliennya bercerai dengan Insiyatus Salamah (43), yang berprofesi sebagai bidan, di Pengadilan Agama (PA) Mojokerto, Jawa Timur, pada 28 April 2016.

"Sebenarnya PA Mojokerto memutuskan anakknya untuk diasuh bersama secara bergantian, semisal pekan ini diasuh bapaknya, pekan berikutnya diasuh ibunya dan begitu seterusnya," katanya.

Namun Anggono menginginkan tertib administrasi dengan keputusan yang pasti terkait hak asuh anakya itu sehingga mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Surabaya.

"Karena anaknya ini selalu bersikap histeris yang mengisyaratkan menolak setiap kali diberikan kepada ibunya. Bahkan seringkali diserahkan kepada ibunya ketika sedang tidur," ujar Eko, menjelaskan.

Atas dasar itulah Anggono mengajukan permohonan banding agar dikabulkan menjadi pengasuh tunggal.

Namun putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya tertanggal 11 Oktober 2016 mementahkan permohonannya, menyusul kasasi Mahkamah Agung semakin menguatkannya, dengan alasan sang anak masih membutuhkan kasih sayang ibunya hingga usia 21 tahun.

Anggono tak patah arang. Dia bersikeras pendapat sang anak untuk memilih tinggal bersama siapa pascaperceraiannya juga harus didengarkan oleh pengadilan.

Untuk itu dia kini sedang mengajukan gugatan perlawanan terhadap PA Mojokerto, serta peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung, setelah mengumpulkan bukti-bukti baru bahwa sang anak lebih dekat dan nyaman tinggal bersama dirinya.

Eko menjelaskan, kliennya telah mendapatkan dokumen hasil tes dari tiga instasi atau lembaga psikologi yang menyatakan sang anak lebih nyaman tinggal bersama ayahnya daripada ibunya, yaitu dari Seksi Psikologi Rumah Sakit Angkatan Laut Dr Ramelan Surabaya, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Permpuan dan Anak Kabupaten Sidoarjo dan Lembaga Pelayanan Psikologi "Geofira" di Gresik, Jawa Timur.

"Tes psikologi tersebut telah melibatkan ayah, anak dan ibunya. Bukti-bukti berupa dokumen dari hasil tes di tiga instansi atau lembaga psikologi itu nantinya akan kami tunjukkan dalam gugatan perlawanan di PA Mojokerto dan PK di Mahkamah Agung," ucapnya. (*)

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018