Jember (Antaranews Jatim) - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenducapil) Kabupaten Jember berinisial SW ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar yang dilakukan Tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Jember.
 
"Dari 20 saksi yang sudah dimintai keterangan, kami menetapkan dua tersangka yakni Kepala Dispendukcapil SW dan seorang warga sipil berinisial K yang berperan sebagai calo," kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo yang didampingi Kasat Reskrim Erik Pradana dan Kasi Pidsus Kejari Jember Herdian Rahadi di Mapolres Jember, Jumat.

Menurutnya kejadian tersebut berawal dari keluhan masyarakat yang mengurus administrasi kependudukan harus antre cukup lama baik di Kantor Dispendukcapil maupun di peyananan administrasi kependudukan di Roxy Mall sejak awal 2018, bahkan tidak jarang masyarakat harus datang subuh-subuh untuk antre memproses adminduk tersebut.

"Untuk mendapatkan KTP prosesnya berbulan-bulan, sehingga masyarakat memberikan informasi baik melalui media sosial maupun datang ke aparat penegak hukum bahwa mendapatkan KTP bisa berbulan-bulan, namun kalau jadi dalam satu hari bisa lewat jalur belakang," tuturnya.

Berdasarkan informasi itu, lanjutnya, pihaknya melakukan penyelidikan selama dua bulan dan akhirnya Tim Satgas Saber Pungli Jember melakukan OTT di Kantor Dispendukcapil Jember dengan mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang sebesar Rp10 juta yang disetorkan tersangka K kepada tersangka Kepala Dispendukcapil Jember SW.

Berdasarkan keterangan tersangka K, pemohon harus membayar sebesar Rp100 ribu untuk mengurus KTP, KK dan akta kelahiran, sedangkan untuk kartu identitas anak (KIA) membayar sebesar Rp25 ribu.

"Kegiatan pungutan liar tersebut dimulai sejak Maret 2018 dengan rata-rata jumlah uang yang disetor berkisar Rp1,5 juta hingga Rp9 juta per hari, namun setoran uang tersebut tidak dilakukan setiap hari dan per minggu bisa berkisar Rp30 hingga Rp35 juta," katanya.

Modus operandinya pemohon memberikan berkas administrasi kependudukan kepada tersangka K yang berperan menjadi calo, kemudian diserahkan kepada sopir Kepala Dispendukcapil Jember dan diproses pembuatan administrasi kependudukan itu. Namun untuk uang setoran diserahkan langsung dari tersangka K kepada Kepala Dispendukcapil Jember SW.

Kusworo mengatakan barang bukti yang diamankan yakni uang sebesar Rp10 juta dan 236 dolar Singapura, telepon genggam, kartu ATM sejumlah bank, berkas KTP, berkas KK, berkas KIA, akte kelahiran, dan sejumlah berkas rekapan pemohon KTP.

"Barang bukti uang tersebut diamankan dari Kepala Dispendukcapil Jember SW. Namun kemana saja uang itu mengalir, masih kami selidiki karena pemeriksaannya baru satu hari dan masih dua tersangka yang kami tetapkan, namun tidak menutup kemungkinan bertambah," katanya.

Ia juga menyampaikan kepada Bupati Jember Faida agar peristiwa OTT tersebut tidak menghambat jalannya pelayanan kepada masyarakat dan sudah dilakukan komunikasi, sehingga kemungkinan akan ada pelaksana tugas (Plt) Kepala Dispendukcapil Jember.

Pantauan di lapangan, kedua tersangka yakni Kepala Dispendukcapil Jember SW dan aktivis LSM berinisial K menggunakan baju tahanan berwarna oranye dan penutup kepala dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember.

Beberapa KTP yang dijadikan barang bukti dalam operasi tangkap tangan tersebut di antaranya KTP Bupati Jember Faida dan dua KTP yang dimiliki tersangka Kepala Dispendukcapil Jember yang ditemukan di dalam tas Kepala Dispendukcapil Jember saat OTT di Kantor Dispendukcapil Jember pada Rabu (31/10) malam.(*)

Video Oleh Zumrotun Solichah
 

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018