Surabaya (Antaranews Jatim) - Pengacara Sabron D Pasaribu menyebut terjadi "Error in Persona" dalam penetapan dua kliennya, Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso, yang kini menjadi terdakwa dalam kasus penipuan pengembang perumahan dan apartemen "Sipoa Group".

Dia mengacu pada hasil lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Surabaya yang beragendakan mendengarkan pembelaan terdakwa tadi siang.

"Kedua klien kami di hadapan majelis hakmi pada persidangan tadi siang menyatakan ketidakmampuan memenuhi jatuh tempo serah terima unit rumah maupun apartemen kepada para konsumen dikarenakan pihak perusahaan mengalami krisis likuiditas," katanya kepada wartawan di Surabaya, Kamis malam.

Ketua Tim Kuasa Hukum Sipoa Group itu mengungkapkan krisis likuiditas terjadi akibat kebijakan Direktur Utama (Dirut) PT Bumi Samudra Jedine (Sipoa Group) semasa dijabat Yudi Hartanto di tahun 2014 - 2015 yang melakukan pengeluaran uang besar-besaran hingga mencapai Rp180 miliar, yang mayoritas adalah uang milik para konsumen.

"Itu tadi disampaikan klien kami dalam agenda sidang pembelaan terdakwa dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya tadi siang," katanya.

Dalam persidangan tadi siang, Sabron menandaskan, kliennya, terdakwa Budi Santoso, juga mejelaskan menjabat Dirut PT Bumi Samudra Jedine setelah masa kepemimpinan Yudi Hartanto, yaitu di tahun 2015 sampai sekarang.

Sedangkan kliennya yang satu lagi, yaitu terdakwa Klemens Sukarno Candra, justru menjabat Dirut PT Bumi Samudra Jedine sebelum masa kepemimpinan Yudi Hartanto, yaitu di tahun 2013 - 2014.

"Saya kira ini terjadi `error in persona` saat penetapan tersangka di tingkat kepolisian terhadap dua klien kami. Karena yang menyebabkan terjadi krisis likuiditas sehingga Sipoa Group gagal menepati jatuh tempo penyerahan unit terhadap para konsumen adalah di masa kepemimpinan Dirut Yudi Hartanto, yang justru lolos dari jerat hukum," katanya.

Sabron, masih mengutip keterangan dari kedua kliennya di persidangan tadi siang, mengungkapkan uang sebesar Rp180 miliar yang dikeluarkan di masa Dirut Yudi Hartanto, mengalir kepada para petinggi atau pemilik saham Sipoa Group lainnya, seperti Tee Teguh Kinarto sebesar Rp60 miliar, Widjijono Nurhadi Rp20,2 miliar, Nurhadi Sunyoto Rp10,38 miliar, Harikono Soebagyo Rp41,140 miliar dan Miftahur Royan Rp31,1.

"Saya kira nama-nama yang disebut sebagai penerima uang yang mayoritas milik para konsumen Sipoa Group itu perlu dihadirkan untuk bersaksi dalam agenda persidangan berikutnya," ucapnya. (*)

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018