Surabaya (Antaranews Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya melakukan penahanan terhadap Agus Setiawan Jong, menyusul penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemerintah Kota Surabaya tahun 2016.

Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya Rachmat Supriady kepada wartawan di Surabaya, Kamis, mengatakan Agus Setiawan Jong adalah seorang pengusaha.

"Semula pada hari ini kami periksa dia sebagai saksi. Namun kemudian ditemukan sejumlah alat bukti yang kuat sehingga kami naikkan statusnya menjadi tersangka," ujarnya.

Pada siang tadi, sekitar pukul 14.10 WIB, petugas langsung menggiringnya ke Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani Surabaya.

Dia mengatakan penahanannya akan berlangsung selama 20 hari ke depan untuk memudahkan proses penyidikan sehingga bisa cepat disidangkan di pengadilan.

"Selain itu penahanan bertujuan agar yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri," ucapnya.

Rachmat menjelaskan dalam perkara ini, modus yang dilakukan tersangka Agus adalah dengan mengoordinir sebanyak 230 Rukun Tetangga (RT) se- Surabaya untuk mengajukan proposal pengadaan tenda, kursi dan alat pengeras suara atau "Sound System".

Proposal-proposal yang telah dibuat kemudian dibawa Agus untuk disodorkan ke ke anggota Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Kota Surabaya.

"Sebagian besar proposalnya disetujui dan diambilkan dari dana Jasmas. Tapi oleh tersangka Agus harga-harga yang tertera di dalam proposal telah digelembungkan atau `mark up`," ujar Rachmad, menjelaskan.

Penyidik Kejari Tanjung Perak menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dari mark up dana Jasmas tersebut mencapai Rp5 miliar.

Kajari Rachmad menandaskan penetapan Agus sebagai tersangka telah melalui pemeriksaan banyak saksi, termasuk beberapa anggota DPRD Kota Surabaya dan juga para penerima dana Jasmas dari berbagai RT di Surabaya. Dia menyatakan tidak menutup kemungkinan dalam perkembangannya nanti jumlah tersangka dugaan korupsi dana Jasmas Pemkot Suabaya tahun 2016 ini bisa bertambah. (*)

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018