Surabaya (Antaranews Jatim) - Gubernur Jawa Timur Soekarwo menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) provinsi setempat tahun 2019 sebesar Rp1,63 juta yang berlaku mulai 1 Januari tahun depan.

"Pak Gubernur sudah menetapkan UMP untuk 2019 yang rincian nilainya sebesar Rp1.630.059,05," ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim Aries Agung Paewai di Surabaya, Kamis.

Kebijakan tersebut, kata dia, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/629/KPTS/013/2018 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2019.

Menurut dia, terdapat beberapa pertimbangan saat penetapan, yakni untuk melindungi upah pekerja/buruh agar tidak merosot pada tingkat paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja.

Selain itu, perlu ada kebijakan penetapan upah minimum dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi guna mewujudkan keberlangsungan usaha serta peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh.

Tak itu saja, pertimbangan lain adalah karena penetapan tersebut mendasari rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur tahun 2019. 

Dengan ditetapkannya UMP tersebut, kata dia, maka pengusaha yang telah menberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah. 

"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP," ucapnya.

Dalam Keputusan Gubernur Jatim, lanjut dia, juga dijelaskan jika pengusaha tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Sementara itu, dibanding tahun 2018, kenaikan UMP tahun 2019 mendatang mengalami peningkatan sebesar Rp121.164,25 atau sebesar 8.03 persen, yakni Rp1.508.894,80 menjadi 1.630.059,05. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018