Surabaya (Antaranews Jatim) – Bank Jatim sepakat mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dengan memberikan kemudahan pembiayaan operasional Fasilitas Kesehatan mitra Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Direktur Menengah dan Korporasi Bank Jawa Timur Suudi, melalui keterangan tertulisnya, Kamis mengatakan, pembiayaan ini nantinya diharapkan mempercepat pembayaran tagihan pelayanan kesehatan melalui Program Supply Chain Financing (SCF).

"Kerja sama ini diharapkan akan memudahkan verifikasi data Faskes mitra BPJS Kesehatan yang telah mengajukan permohonan pembayaran tagihan pelayanan kesehatan terlebih dahulu melalui Bank Jatim," ujarnya pada kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Bank Jatim dengan BPJS Kesehatan di Gedung Kantor Pusat Bank Jatim Surabaya, Kamis.

Ia menjelaskan, program SCF ini secara teknis merupakan pembiayaan oleh bank, guna menjaga "cash flow" fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, terutama rumah sakit yang pembayaran klaimnya belum dapat terbayarkan.

"Kerja sama ini diharapkan akan memudahkan verifikasi data Faskes mitra BPJS Kesehatan yang telah mengajukan permohonan pembayaran tagihan pelayanan kesehatan terlebih dahulu melalui Bank Jatim," katanya.

Ia menilai jika perjanjian ini merupakan bentuk dukungan langsung kepada program JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

"Dimana kemudahan ini adalah sebuah bentuk dukungan kami terhadap Program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh pemerintah yang merupakan wujud dari pelaksanaan kewajiban negara dalam memastikan setiap penduduk memperoleh haknya untuk hidup sehat," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso mengatakan bahwa program SCF merupakan solusi alternatif dalam pembiayaan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit.

"Dalam menjalankan operasional, kami memahami bahwa pihak Faskes atau Rumah Sakit sedang mengalami kesulitan dalam mengatur cashflow, sehingga SCF yang bekerjasama dengan perbankan adalah sesuatu yang kami tawarkan sebagai solusi mengatasi hal tersebut. Hal ini untuk memastikan pelayanan kepada peserta JKN –KIS tetap terus berjalan," katanya.

Ia menjelaskan, perjanjian kerja sama dalam bentuk program SCF ini, bukan merupakan kesepakatan pertama yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan, sebelumnya telah dilakukan perjanjian kerjasama serupa dengan beberapa bank Nlnasional.

"Sejauh ini sudah 15 atau 16 bank yang bekerjasama dengan kami dalam program ini, dan akan terus meningkat lagi jumlahnya," ujarnya.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 38, kata dia, BPJS Kesehatan berkewajiban membayar tagihan Faskes Tingkat Lanjutan (FKTL) maksimal 15 hari kerja sejak dokumen klaim diterima lengkap.

"Namun, FKTL dalam hal ini rumah sakit membutuhkan dana pembayaran klaim BPJS Kesehatan dengan segera untuk belanja obat, alat medis, jasa medis dan operasional lainnya," ucapnya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018