Surabaya (Antaranews Jatim) - Subdit III Jatanras Polda Jawa Timur menangkap dua pelaku pencurian dan kekerasan atau perampokan disertai dengan penyekapan yang terjadi di sebuah rumah di Surabaya pada tanggal 19 Oktober lalu.

Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa mengatakan kedua pelaku yang ditangkap berinisial RTA (26) warga Tenggilis Surabaya dan AP (32) warga Panjang Jiwo Surabaya.

"Kejadian yang diterima di pihak kepolisian terjadi perampokan dengan cara mengikat atau menyekap dua orang yakni satu pembantu dan sopir dan mengambil mobil Innova, CCTV dan `handphone` korban yang ada di sebuah rumah di Perum Prapen Indah Blok F-43 Surabaya," kata Leonard.

Leonard mengatakan saat melakukan aksinya pelaku teridentifikasi menggunakan tutup kepala sehingga tidak bisa diketahui siapa pelakunya waktu itu. Namun dari olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan, polisi berhasil menangkap dua berinisial RTA dan AP.

"Saat kejadian, dua pelaku langsung masuk ke dalam rumah. RTA merupakan mantan pegawai atau sopir dari Ratna Anjani yang juga otak perampokan itu," katanya.

RTA tahu situasi dan keadaan rumah yang saat itu sedang sepi karena ditinggal pemiliknya ke Bali. Setelah tahu kondisi rumah sepi, kedua pelaku naik dari tembok belakang setinggi 1,5 meter sehingga tidak ada kerusakan pintu atau gembok di depan.

"Setelah menyekap kedua pegawai, keduanya awalnya mencari barang berharga seperti uang tidak menemukan dan akhirnya meminta secara paksa kunci mobil. Barang bukti dibawa ke Sidoarjo untuk selanjutnya dijual," ucapnya.

Selain mengamankan RTA dan AP, polisi juga menangkap tiga orang lain yang menjadi penadah, yakni KH, J dan MH. RTA dan KH diamankan di Sidoarjo. AP dan J ditangkap Probilinggo sementara MH di Tretes, Pasuruan.

"Berdasarkan keterangan tersangka, dia sakit hati karena upah yang diterima tidak semestinya dan diperlakukan tidak baik. Selain itu ada motif ekonomi," ucapnya.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan satu mobil Daihatsu Xenia, satu mobil Toyota Agya, satu sepeda motor Yamaha Mio Soul, satu "handphone" korban yang dibawa pelaku, lima "handphone" pelaku, uang Rp3,7 juta, dua tas milik pelaku, domppet dan identitas pelaku dan satu mobil Toyota Innova.(*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018