Surabaya (Antaranews Jatim) - Legislator mendorong Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Jatim harus melakukan psikotes atau tes psikologi secara berkala terhadap guru untuk menghindari adanya prilaku kekerasan guru terhadap siswa.
     
Wakil Ketua Komisi D Bidang Kesra dan Pendidikan DPRD Kota Surabaya, Junaedi, di Surabaya, Selasa, mengatakan psikotes ini penting untuk mengukur tingkat emosional guru pada saat mengajar di sekolah.
     
"Siapa tahu, mereka (guru) punya masalah di rumah yang kemudian terbawa saat mengajar d isekolah," ujarnya.
     
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Surabaya ini menyamakan psikotes ini dengan yang sudah dilakukan Polri terhadap anggotanya yang layak memegang senjata api. 
     
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya mendorong Pemerintah Kota Surabaya agar segera melakukan psikotes secara berkala terhadap semua guru yang ada di Surabaya, minimal setahun sekali. 
     
"Psikotes ini juga sekaligus untuk melengkapi uji kompetensi yang selama ini sudah dilakukan terhadap tenaga pendidik," katanya. 
     
Pernyataan Junaedi ini menyikapi adanya tindakan kekerasan terhadap tiga pelajar di SMPN 44 Surabaya beberapa waktu lalu. Para pelajar tersebut mengaku sempat ditampar dan dipaksa untuk menggigit kaus kaki serta sepatunya. 
     
Kekerasan tersebut dilakukan oleh satu di antara guru yang mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia berinisial RR. Akibat peristiwa ini pihak Dispendik Kota Surabaya memberikan sanksi terhadap oknum guru itu dengan tidak boleh mengajar dan memindah tugaskan sebagai staf di kantor Dispendik Kota Surabaya.
     
"Kami menyayangkan peristiwa tersebut mengingat Surabaya sebagai penyandang Kota Layak Anak. Semoga kejadian itu tidak terjadi lagi di Surabaya," kata politikus Partai Demokrat ini.
     
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Ikhsan sebelumnya  mengatakan oknum guru tersebut saat ini sudah dilakukan pembinaan dan skorsing untuk tidak mengajar lagi di sekolah. Bahkan, lanjut dia, oknum guru tersebut telah dialihtugaskan menjadi staf di Dispendik Surabaya. 
     
Kepala Inspektorat Kota Surabaya Sigit Sugiharsono mengatakan pelanggaran yang dilakukan oknum guru tersebut masuk dalam kategori berat sebab dalam sebuah lembaga pendidikan proses pendisiplinan siswa seharusnya bisa menggunakan cara-cara yang lebih edukatif. 
     
"Kalau saya lihat kategori sanksinya berat. Bagaimana pun juga namanya (lembaga) pendidikan tidak begitu," ujarnya. (*)


 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018