Surabaya (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kota Surabaya siap mencairkan gaji ke-13 pegawai negeri sipil setelah selesai registrasi penomeran Perda Perubahan APBD Surabaya 2018 yang sudah diajukan ke Pemerintah Provinsi Jatim.
     
"Prosesnya masih nunggu nomer registrasi dari provinsi," kata Sekretaris Kota Surabaya Hendro Gunawan kepada wartawan usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Surabaya, Senin.
     
Hanya saja, Hendro belum bisa memastikan apakah pencairan bisa dilakukan akhir Oktober ini atau awal November, karena masih menunggu resgistrasi penomeran atau syarat untuk Perda Perubahan APBD Surabaya 2018 diundangkan. "Yang jelas secepatnya," katanya.
     
Pencairan gaji ke-13 PNS di lingkungan Pemkot Surabaya semestinya sudah bisa dicairkan pada Juli lalu. Hanya saja, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pada saat itu belum berkenan mencairkan karena beberapa alasan, di antaranya pendapatan daerah pada triwulan ketiga belum mencapai 70 persen.
     
Anggota Badan Anggaran DPRD Surabaya Reni Astuti pada kesempatan sebelumnya memperkirakan pencairan gaji ke-13 pada awal November setelah keluarnya evaluasi Gubernur Jatim atas Raperda Perubahan APBD Surabaya 2018.
     
"Pada saat rapat banggar (27/3), saya minta pencairan gaji ke-13 akhir Oktober. Paling tidak 31 Oktober, gaji ke-13 sudah diterima PNS, tapi pihak pemkot bilangnya secepatnya. Paling ambil posisi aman di awal November," katanya.
     
Hal sama juga dikatakan Ketua DPRD Surabaya Armuji. Ia mengatakan hasil rapat banggar mengenai hasil evaluasi gubernur menyebut tidak ada revisi atau evaluasi dari gubernur terkait gaji ke-13.
     
"Artinya anggaran untuk gaji ke-13 itu sudah ada di APBD, jadi tidak ada alasan bagi pemkot untuk tidak mencairkannya. Gaji ke-13 sangat dibutuhkan PNS, jadi silakan pemkot mencairkan," katanya. (*)

Baca juga: Banggar: Pencairan Gaji ke-13 PNS Surabaya Molor Awal November

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018