Surabaya (Antaranews Jatim) - Badan Anggaran DPRD Surabaya memperkirakan pencairan gaji ke-13 pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkot Surabaya yang semula diperkirakan akhir Oktober, molor menjadi awal November setelah keluarnya evaluasi Gubernur Jatim terkait Raperda Perubahan APBD Surabaya 2018.
     
"Pada saat rapat banggar kemarin (27/10), saya minta pencairan gaji ke-13 akhir Oktober. Paling tidak 31 Oktober gaji ke-13 sudah diterima PNS (pegawai negeri sipil). Tapi, pihak pemkot bilangnya secepatnya. Paling ambil posisi aman di awal November," kata anggota Badan Anggaran DPRD Surabaya Reni Astuti kepada Antara di Surabaya, Minggu.
     
Menurut dia, penyampaian hasil evaluasi Gubernur Jatim Nomor 188/17094/013.4/2008 tentang Raperda Perubahan APBD Surabaya 2018 dikirim ke Pemerintah Kota Surabaya pada 22 Oktober 2018.
     
Dalam poin A surat keputusan gubernur tersebut, Pemkot Surabaya diminta menyempurnakan Raperda Perubahan APBD Surabaya 2018 dan Peraturan Wali Kota Surabaya tentang Penjabaran Perubahan APBD Surabaya 2018 paling lambat tujuh hari sejak keputusan gubernur dibuat.
     
Selain itu, lanjut dia, dalam poin B penyempurnaan hasil evaluasi Raperda Perubahan APBD Surabaya 2018 ditetapkan oleh Pimpinan DPRD Surabaya yang akan dijadikan dasar penetapan Perda APBD Surabaya 2018.
     
"Poin A dan B sudah dilakukan. Senin (29/10), baru Pemkot Surabaya menyerahkan ke Pemprov Jatim. Pekan depan sudah bisa ditetapkan, bahkan bisa lebih cepat," katanya.
     
Hanya saja, lanjut dia, hasil evaluasi gubernur tersebut sama sekali tidak menyinggung gaji ke-13, karena memang sudah dianggarkan di APBD 2018. 
     
"Kalau saya dan teman-teman anggota dewan lainnya sudah jelas minta dicairkan sejak dulu itu. Paripurna pada 24 September lalu semua fraksi setuju gaji ke-13 segera dicairkan. Cuma bu wali kota yang belum mau. Saya berharap akhir Oktober sudah cair. Jangan melebihi pekan depan karena pencairan sudah terlambat empat bulan," katanya.
     
Hal sama juga dikatakan Ketua DPRD Surabaya Armuji. Ia mengatakan hasil rapat banggar mengenai hasil evaluasi gubernur menyebut tidak ada revisi atau evaluasi dari gubernur terkait gaji ke-13.
     
"Artinya, anggaran untuk gaji ke-13 itu sudah ada di APBD murni. Jadi, tidak ada alasan bagi pemkot untuk tidak mencairkan gaji ke-13. Gaji ke-13 sangat dibutuhkan PNS, jadi silakan pemkot mencairkan gaji ke-13," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018