Situbondo (Antaranews Jatim) - Dokumen pengajuan pembangunan hotel bintang empat di objek Wisata Bahari Pasir Putih, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, masih sumir dan sehingga pemerintah daerah setempat masih perlu waktu untuk melakukan kajian.
"Bukannya kami tidak ingin memberikan layanan cepat untuk rencana investasi pembangunan hotel berbintang di Perusda Pasir Putih, namun dokumen yang diajukan kepada kami masih banyak yang belum bersesuaian," ujar Bupati Situbondo, Dadang Wigiarto di Situbondo, Jumat.
Salah satunya terkait dengan surat-menyurat awalnya menggunakan atas nama PT Fidella Indah Permata Surabaya, akan tetapi saat surat permohonannya berubah dari nama perusahaan lain.
Selain itu, katanya, pemkab masih perlu melakukan koreksi-koreksi tentang persyaratan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), seperti kepercayaan PT yang bersangkutan (bonafit atau tidak) dan yang utama menyangkut aspek yang dinilai OJK.
"Kemudian dokumen yang diajukan ke pemerintah daerah tidak menyertakan kinerja untuk mengelola hotel, seperti mengelola pariwisata tidak ada, sedangkan dokumen PT bersangkutan hanya mempunyai kemampuan di bidang konstruksi," ucapnya.
Menurut Bupati Dadang, berkaitan dengan status tanah yang merupakan aset di Perusda Pasir Putih (lokasi yang rencana akan dibangun), investor mengusulkan agar status tanah yang akan dibangun hotel diubah atas nama PT.
"Hal itulah yang membuat kami tidak mudah memberikan keputusan pengajuan pembangunan hotel berbintang di Pasir Putih, karena kami menghitung tingkat resikonya. Kami khawatir ketika tanah menjadi agunan di bank atas nama PT yang bekerja sama, kemudian menjadi kredit macet, nantinya membebani pemerintah daerah," katanya.
Ia menambahkan, untuk melepas aset juga tidak sederhana karena perlu persetujuan DPRD. Selain itu, terkait dengan kontrak yang diminta investor selama 30 tahun juga perlu penghitungan yang cermat sehingga daerah tidak dirugikan.
"Oleh karena itu, kami perlu kajian-kajian pembanding. Dan yang jelas, kami tidak mempersulit perusahaan berinvestasi, karena Kabupaten Situbondo telah mencanangkan tahun kunjungan wisata 2019," tuturnya.
Direktur Perusda Wisata Bahari Pasir Putih Situbondo Danial Maulana menambahkan, perusahaannya masih menunggu disposisi dan petunjuk Bupati Situbondo terkait dokumen pengajuan pembangunan hotel bintang empat itu, apakah sudah dianggap final atau masih memerlukan revisi dan penyempurnaan lagi.
"Jika sudah dianggap sempurna seluruh persyaratan dimaksud, maka terbit surat persetujuan bupati untuk kemudian dilanjutkan perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak. Mohon doanya semoga lancar, sukses dan selamat serta membawa manfaat untuk masyarakat Situbondo," paparnya.
Menurut Danial, untuk mewujudkan Wisata Bahari Pasir Putih sebagai destinasi wisata bukan hanya sekadar pengunjung hanya singgah, diperlukan keberanian untuk mengambil terobosan
"Upaya Perusda Pasir Putih adalah menggandeng PT Arthabet Jaya Abadi dan Fidella Indah Permata Surabaya untuk mengembangkan perhotelan dan wahana permainan modern yang memiliki daya saing," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Bukannya kami tidak ingin memberikan layanan cepat untuk rencana investasi pembangunan hotel berbintang di Perusda Pasir Putih, namun dokumen yang diajukan kepada kami masih banyak yang belum bersesuaian," ujar Bupati Situbondo, Dadang Wigiarto di Situbondo, Jumat.
Salah satunya terkait dengan surat-menyurat awalnya menggunakan atas nama PT Fidella Indah Permata Surabaya, akan tetapi saat surat permohonannya berubah dari nama perusahaan lain.
Selain itu, katanya, pemkab masih perlu melakukan koreksi-koreksi tentang persyaratan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), seperti kepercayaan PT yang bersangkutan (bonafit atau tidak) dan yang utama menyangkut aspek yang dinilai OJK.
"Kemudian dokumen yang diajukan ke pemerintah daerah tidak menyertakan kinerja untuk mengelola hotel, seperti mengelola pariwisata tidak ada, sedangkan dokumen PT bersangkutan hanya mempunyai kemampuan di bidang konstruksi," ucapnya.
Menurut Bupati Dadang, berkaitan dengan status tanah yang merupakan aset di Perusda Pasir Putih (lokasi yang rencana akan dibangun), investor mengusulkan agar status tanah yang akan dibangun hotel diubah atas nama PT.
"Hal itulah yang membuat kami tidak mudah memberikan keputusan pengajuan pembangunan hotel berbintang di Pasir Putih, karena kami menghitung tingkat resikonya. Kami khawatir ketika tanah menjadi agunan di bank atas nama PT yang bekerja sama, kemudian menjadi kredit macet, nantinya membebani pemerintah daerah," katanya.
Ia menambahkan, untuk melepas aset juga tidak sederhana karena perlu persetujuan DPRD. Selain itu, terkait dengan kontrak yang diminta investor selama 30 tahun juga perlu penghitungan yang cermat sehingga daerah tidak dirugikan.
"Oleh karena itu, kami perlu kajian-kajian pembanding. Dan yang jelas, kami tidak mempersulit perusahaan berinvestasi, karena Kabupaten Situbondo telah mencanangkan tahun kunjungan wisata 2019," tuturnya.
Direktur Perusda Wisata Bahari Pasir Putih Situbondo Danial Maulana menambahkan, perusahaannya masih menunggu disposisi dan petunjuk Bupati Situbondo terkait dokumen pengajuan pembangunan hotel bintang empat itu, apakah sudah dianggap final atau masih memerlukan revisi dan penyempurnaan lagi.
"Jika sudah dianggap sempurna seluruh persyaratan dimaksud, maka terbit surat persetujuan bupati untuk kemudian dilanjutkan perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak. Mohon doanya semoga lancar, sukses dan selamat serta membawa manfaat untuk masyarakat Situbondo," paparnya.
Menurut Danial, untuk mewujudkan Wisata Bahari Pasir Putih sebagai destinasi wisata bukan hanya sekadar pengunjung hanya singgah, diperlukan keberanian untuk mengambil terobosan
"Upaya Perusda Pasir Putih adalah menggandeng PT Arthabet Jaya Abadi dan Fidella Indah Permata Surabaya untuk mengembangkan perhotelan dan wahana permainan modern yang memiliki daya saing," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018