Surabaya (Antaranews Jatim) - Pengembang perumahan dan apartemen "Sipoa Group" menyalurkan dana tanggung jawab sosial atau "corporate social responsibility" (CSR) kepada masyarakat di sekitar lokasi proyek yang sedang dibangun, kata sejumlah tokoh masyarakat.

Salah satunya, Kepala Desa Tambak Oso, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, Imam Sulbani mengungkapkan Sipoa Group telah membangun jalan sepanjang 7 kilometer melalui program CSR di wilayah desanya, yang menghubungkan kawasan Pondok Chandra dengan Tambak Oso hingga ke Segoro Tambak.

"Pembangunan jalan ini menindaklanjuti komitmen Sipoa Group dalam forum Konsultasi Publik dan Sosialisasi Amdal dengan masyarakat di desa kami yang diselenggarakan pada tanggal 12 Desember 2012," katanya di Surabaya, Rabu.

Selain itu, mantan Ketua Dewan Perwakila Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya Musyafak Rouf juga menyatakan Sipoa Group telah membantu masyarakat di sekitar lokasi proyek perumahan yang sedang dibangun melalui program CSR.

Dia mencontohkan masyarakat di sekitar proyek apartemen `Afatar World` memperoleh hibah tanah seluas 4000 meter persegi untuk membuka akses jalan umum senilai Rp25 miliar.

"Dengan begitu, masyarakat di sekitar pembangunan proyek apartemen Afatar World mendapat kelancaran akses jalan," ujarnya.

Imam Sulbani dan Musyafak Rouf tadi siang hadir sebagai saksi yang mengungkap program CSR tersebut di persidangan kasus dugaan penipuan Sipoa Group di Pengadilan Negeri Surabaya.

Perkara penipuan yang dilaporkan oleh ratusan konsumen Sipoa Group karena hingga jatuh tempo rumah atau apartemen yang dijanjikan tak kunjung diserahkan ini menyeret Direktur Utama PT Bumi Samudra Jedine (Sipoa Group) Klemens Sukarno Candra dan Direktur Keuangan Budi Santoso sebagai terdakwa.

Ketua Tim Kuasa Hukum Sipoa Group Sabron D Pasaribu kepada wartawan menilai kesaksian yang diberikan Imam Sulbani dan Musyafak Rouf di hadapan majelis hakim tadi siang sangat meringankan bagi kedua terdakwa.

Lebih lanjut dia menyatakan yakin kedua kliennya itu dalam perkara ini akan divonis bebas oleh majelis hakim. "Karena perkara Sipoa Group ini adalah ranah perdata, bukan pidana," katanya. (*)

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018