Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya mengungkap peredaran narkotika dan obat bahan berbahaya (narkoba) yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Madiun, Jawa Timur.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan saat merilis kasus ini di Markas Polrestabes Surabaya, Rabu, mengatakan, narapidana yang mengendalikan peredaran narkoba ini berinisial E.

"Itu menurut pengakuan dari tersangka berinisial LC, yang ditangkap oleh petugas Polrestabes Surabaya pada 21 Oktober lalu," katanya.

Dia menjelaskan, LC diringkus di salah satu pasar swalayan di wilayah Sidoarjo. Pemuda berusia 20 tahun yang tercatat sebagai warga Puri Surya Jaya Sidoarjo itu, saat ditangkap membawa 15 butir pil ekstasi.

Selanjutnya saat polisi menggeledah rumah kosnya di Jalan Petemon Surabaya, ditemukan dua bungkus narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat 2,2 kilogram.

"Di rumah kosnya itu juga kami amankan tas plastik warna hitam berisi 1.800 butir pil ekstasi. Selain itu, kami juga temukan 23 plastik klip berisi pil ekstasi sejumlah 2.300 butir," ujarnya.

Kepada polisi, tersangka LC mengaku sudah delapan kali mendapat perintah dari narapidana berinisial E yang sedang menjalani hukuman di Lapas Madiun untuk mengedarkan dua jenis narkoba ini.

Kapolda menjelaskan, modus operandi pengedarannya dengan memasukkan dua jenis narkoba tersebut ke dalam bungkus atau kemasan biskuit merek "Butter Cookies". Selanjutnya dititipkan di sebuah toko atau rumah makan dan nantinya ada orang lain atau pemesannya yang mengambil.

"Modus operandinya itu atas petunjuk narapidana E. Cara-caranya direkam dalam sebuah video yang kemudian dikirim melalui telepon seluler pintar kepada tersangka LC untuk dipelajari," katanya.

Polisi masih mengembangkan penyelidikan kasus ini, di antaranya bekerja sama dengan Lapas Madiun untuk menidaklanjuti atau memproses secara hukum keterlibatan narapidana E.

"Kami terus kembangkan penyelidikan untuk mengusut pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini," ucap Irjen Pol Luki. (*)

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018