Malang (Antaranews Jatim) - Wali Kota Malang Sutiaji mengancam akan memberikan tindakan tegas berupa penutupan dan memberikan teguran terhadap toko-toko ritel modern yang beroperasi di wilayah Kota Malang, tapi belum memiliki izin usaha.

Sutiaji melakukan penutupan terhadap salah satu toko ritel modern di Jalan Panjaitan, Kota Malang, setelah sebelumnya memastikan kelengkapan berkas perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang (DPMPTSP).

"Saya akan memerintahkan Satpol PP Kota Malang agar memberikan peringatan kepada 43 toko modern yang belum memiliki izin usaha, sebelum akhirnya nanti kami turun langsung ke lapangan untuk bertindak tegas" ujar Sutiaji di Kota Malang, Selasa.

Sutiaji bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang Priyadi, dan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang, Wulan Ragas, melakukan sidak terhadap dua toko ritel modern yang ditengarai tidak memiliki izin.

Penutupan ritel modern di Jalan Panjaitan, Kota Malang tersebut dikarenakan toko yang sudah beroperasi itu terbukti tidak memiliki izin usaha. Sementara toko yang mendapatkan peringatan dari Sutiaji adalah toko modern yang berlokasi di Jalan Hamid Rusdi Kota Malang, yang terletak tepat di depan Pasar Rakyat Bunulrejo.

Menurut Sutiaji, Pemerintah Kota Malang tidak main-main dengan siapapun yang tidak taat azas yang telah ditentukan. Terlebih, saat ini Kota Malang tengah berupaya untuk menggerakkan sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan pasar rakyat.

Sutiaji menambahkan, pihaknya berharap kepada para pengusaha agar dapat memperhatikan izin usahanya. Jika belum memiliki agar segera menyelesaikan proses perizinan, dan jika sudah memiliki izin harus dilakukan perpanjangan saat masa berlaku perizinan sudah habis.

"Dengan tadi telah menyaksikan penutupan ritel modern dan memberi teguran bagi semua toko yang belum mengindahkan anjuran Pemerintah Kota Malang, maka saya berharap agar seluruh toko modern dapat lebih serius memperhatikan hal tersebut," kata Sutiaji.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER12/2013, pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang toko modern wajib memiliki izin usaha sebagai legalitas.

Izin usaha tersebut meliputi  Izin Usaha Toko Modern (IUTM), dimana kewenangan untuk memberikan izin tersebut berada pada Menteri Perdagangan yang dilimpahkan pada Gubernur untuk Pemerintah Provinsi Daerah, dan Bupati atau Wali Kota.(*)

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018