Madiun (Antaranews Jatim) - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota, Jawa Timur, menangkap tiga orang pengguna narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.

Kapolres Madiun Kota AKBP Nasrun Pasaribu di Madiun, Rabu, mengatakan, ketiga tersangka yang ditangkap itu masing-masing AS alias Ompong, AW alias Kentos dan BYP alias Carik. Semuanya merupakan warga Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

"Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda-beda," ujar AKBP Nasun saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di ruang Sub Bagian Humas Polres Madiun Kota.

Menurut dia, pengungkapan penyalahgunaan narkoba tersebut bermula dari informasi masyarakat hingga akhirnya dilakukan penyelidikan dan penangkapan.

Polisi awalnya menangkap tersangka AS alias Ompong di tepi Jalan Kapten Saputro. Dari lokasi pertama tersebut, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,22 gram.

Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, tersangka Ompong mengaku bahwa sebelumnya telah memberikan narkotika jenis yang sama kepada dua temannya, yaitu AW alias kentos dan BYP alias Carik.

"Kedua tersangka lainnya ditangkap di rumahnya di Kelurahan Manisrejo, Kota Madiun," kata Kapolres.

Adapun dari tersangka AW alias Kentos, polisi mengamankan satu buah pipet yang masih terdapat kerak diduga narkotika jenis sabu.

Dari TKP ketiga yakni dengan tersangka BYP alias Carik, polisi menemukan satu gulungan alumunium foil yang setelah dibuka beisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,12 gram.

"Sabu-sabu itu dibeli secara patungan dengan harga Rp250.000 per paketnya. Kasus ini masih dikembangkan lebih lanjut," katanya.

Akibat perbuatannya tersebut ketiga tersangka melanggar pasal l14 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan hukuman minimal lima tahun penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018