Surabaya (Antaranews Jatim) - Badan Anggaran DPRD Kota Surabaya memperkirakan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Surabaya yang sempat tertunda selama tiga bulan ini, bisa dicairkan pada akhir Oktober 2018.
     
"Dalam rapat banggar Senin (15/10) kemarin, Kepala Bapeko (Badan Perencanaan Pembangunan Kota) Surabaya menjelaskan, gaji 13 akan cair setelah evaluasi gubernur atas APBD Perubahan 2018 turun," kata anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Surabaya Reni Astuti kepada Antara di Surabaya, Selasa.
     
Menurut dia, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan evaluasi gubernur diberi batas waktu 15 hari. 
     
Pemkot Surabaya sendiri menyerahkan APBD Perubahan 2018 ke Pemerintah Provinsi Jatim pada 3 Oktober 2018 untuk dievaluasi. Evaluasi tersebut bertujuan untuk keserasian antara anggaran di daerah dan pusat serta memastikan tidak bertentangan dengan UU.
     
Sesuai Permendagri 13/2006, lanjut dia, maka hasil evaluasi gubernur sudah bisa diterima Pemkot Surabaya pada 18 Oktober 2018. Setelah hasil evaluasi diterima pemkot, kata dia, tahapan selanjutnya Pemkot dan DPRD Surabaya diberi waktu selama tujuh hari untuk menjawab catatan yang disampaikan ke Gubernur Jatim.
     
Namun, kata dia, jika selama 15 hari tidak ada catatan dari Gubernur Jatim, maka dianggap sudah menyetujui. "Artinya sudah bisa dilaksanakan oleh pemkot untuk mencairkan gaji 13," katanya.
     
Untuk itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mendorong pemkot menyiapkan administrasinya sehingga pada saat evaluasi sudah turun  tidak ada 
alasan lagi untuk mengulur waktu mencairkan gaji 13. 
     
Namun demikian,  Reni memberikan catatan dan evaluasi agar jangan sampai keterlambatan ini terulang saat pencairan gaji 13 di tahun depan.
     
"Sejak awal saya sudah prediksi tidak mungkin pemkot tidak akan mencairkan gaji 13 hingga akhir tahun anggaran karena akan berisiko denga audit BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) dalam hal kepatutan terhadap peraturan perundangan-undangan.  Ini yang selama ini dijaga oleh Wali Kota Surabaya," katanya. (*)

 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018