Surabaya (Antaranews Jatim) - Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyerahkan Surat Keputusan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Malang kepada Wakil Bupati Sanusi di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo Surabaya, Selasa.
"Pak Mendagri sudah memberikan SK Plt dan harus langsung saya serahkan karena pemerintahan tidak boleh kosong," ujar Gubernur di sela penyerahan SK Plt.
Keputusan SK Plt Bupati tersebut dilaksanakan sesuai amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemerintah Daerah pasal 65 ayat 4 yang menyatakan bahwa dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.
Penunjukan Plt karena Bupati Malang Rendra Kresna dinonaktifkan dari jabatannya sebagai kepala daerah akibat terlibat dalam dugaan kasus korupsi, yang mengharuskan dirinya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Pada proses penyerahan SK tersebut, orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut sengaja mengundang Ketua DPRD Kabupaten Malang, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, serta perwakilan Polres Malang sebagai bagian dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat agar tetap berjalan.
Pakde Karwo, sapaan akrabnya, berpesan kepada Plt Bupati Malang untuk segera menuntaskan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019 sehingga selesai pada 15 Desember 2018.
Selain itu, kepada Sanusi diharapkan selalu berkonsultasi kepada Kajari setempat sebelum mengeluarkan produk hukum, karena kejaksaan negeri merupakan pengacara negara yang perlu dilibatkan untuk membangun daerah.
Baca juga: KPK Tahan Bupati Malang Rendra Kresna
Baca juga: Mendagri Terbitkan SK Plt Bupati Malang
Sementara itu, Plt Bupati Malang Sanusi menyatakan siap menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana semestinya, termasuk memantau dan mengawasinya secara lebih hati-hati.
"Saya akan jalankan amanah ini sesuai aturan dan perundangan berlaku," katanya.
Sebelumnya, Rendra Kresna ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang Tahun Anggaran 2011 sehingga dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Dalam perkara suap, tersangka Rendra diduga menerima suap dari tersangka Ali Murtopo dari pihak swasta sekitar Rp3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendid|kan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011.
Dalam perkara gratifikasi, Rendra Kresna bersama-sama dengan Eryk Armando Talla dari pihak swasta diduga menerima gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Malang setidak-tidaknya sampai saat ini sekitar total Rp3,55 miliar.
Penerimaan gratifikasi oleh Rendra dan Eryk diduga terkait dengan sejumlah proyek di sejumlah dinas di Kabupaten Malang. (*)
Video Oleh Fiqih Arfani
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Pak Mendagri sudah memberikan SK Plt dan harus langsung saya serahkan karena pemerintahan tidak boleh kosong," ujar Gubernur di sela penyerahan SK Plt.
Keputusan SK Plt Bupati tersebut dilaksanakan sesuai amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemerintah Daerah pasal 65 ayat 4 yang menyatakan bahwa dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.
Penunjukan Plt karena Bupati Malang Rendra Kresna dinonaktifkan dari jabatannya sebagai kepala daerah akibat terlibat dalam dugaan kasus korupsi, yang mengharuskan dirinya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Pada proses penyerahan SK tersebut, orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut sengaja mengundang Ketua DPRD Kabupaten Malang, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, serta perwakilan Polres Malang sebagai bagian dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat agar tetap berjalan.
Pakde Karwo, sapaan akrabnya, berpesan kepada Plt Bupati Malang untuk segera menuntaskan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019 sehingga selesai pada 15 Desember 2018.
Selain itu, kepada Sanusi diharapkan selalu berkonsultasi kepada Kajari setempat sebelum mengeluarkan produk hukum, karena kejaksaan negeri merupakan pengacara negara yang perlu dilibatkan untuk membangun daerah.
Baca juga: KPK Tahan Bupati Malang Rendra Kresna
Baca juga: Mendagri Terbitkan SK Plt Bupati Malang
Sementara itu, Plt Bupati Malang Sanusi menyatakan siap menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana semestinya, termasuk memantau dan mengawasinya secara lebih hati-hati.
"Saya akan jalankan amanah ini sesuai aturan dan perundangan berlaku," katanya.
Sebelumnya, Rendra Kresna ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang Tahun Anggaran 2011 sehingga dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Dalam perkara suap, tersangka Rendra diduga menerima suap dari tersangka Ali Murtopo dari pihak swasta sekitar Rp3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendid|kan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011.
Dalam perkara gratifikasi, Rendra Kresna bersama-sama dengan Eryk Armando Talla dari pihak swasta diduga menerima gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Malang setidak-tidaknya sampai saat ini sekitar total Rp3,55 miliar.
Penerimaan gratifikasi oleh Rendra dan Eryk diduga terkait dengan sejumlah proyek di sejumlah dinas di Kabupaten Malang. (*)
Video Oleh Fiqih Arfani
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018