Jakarta (Antaranews Jatim) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Kota Pasuruan Ismail Marzuki dalam penyidikan kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Pasuruan.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka antara lain Wali Kota Pasuran 2016-2021 Setiyono (SET), staf Ahli atau Plh Kadis PU Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo (DFN), staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Ti Hardianto (WTH), dan swasta atau perwakilan CV Mahadir Muhammad Baqir (MB).

"Hari ini, diagendakan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kota Pasurusan Ismail Marzuki sebagai saksi untuk tersangka SET," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Selain itu, KPK juga memanggil enam saksi lainnya untuk tersangka Setiyono, yaitu Kepala Badan Layanan Pengadaan Kota Pasuruan Njoman Swasti, Kepala Dinas Koperasi Kota Pasuruan Siti Amini, Kepala Bidang Usaha Mikro Kota Pasuruan Rini Mujiwati.

Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan M Agus Fadjar, Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pasuruan Edy Trisulo Yudo, dan Direktur CV Sinar Perdanan Wongso Kusumo.

Baca juga: Wali Kota Pasuruan terima Suap Dari "Trio Kwek-Kwek"
Baca juga: KPK Tahan Wali Kota Pasuruan
Baca juga: Wali Kota Pasuruan Jadi Tersangka

Setiyono diduga menerima 10 persen "fee" dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yaitu sebesar Rp2,297 miliar ditambah 1 persen untuk kelompok kerja (pokja) terkait proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Miro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2018.

Pemberian "fee" itu dilakukan secara bertahap yaitu pertama, pada 24 Agustus 2018 M 2018, Muhammad Baqir mentransfer kepada Wahyu Tri Harianto sebesar Rp20 juta atau 1 persen untuk pokja sebagai tanda jadi. Pada 4 September 2018, CV Mahadir ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp2,21 miliar.

Kedua, pada 7 September 2018, setelah ditetapkan sebagai pemenang, Muhammad Baqir melakukan setor tunai kepada Wali Kota Pasuruan Setiyono melalui pihak-pihak perantaranya sebesar 5 persen atau sekitar Rp115 juta. Sisa komitmen 5 persen lainnya akan diberikan setelah uang muka termin pertama proyek cair.

Sebagai pihak penerima Setiyono, Dwi Fitri Nurcahyo, dan Wahyu Tri Hardianto disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai tersangka pemberi suap, Muhammad Baqir disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018