Jakarta (Antaranews Jatim) - KPK menahan Wali Kota Pasuruan Setiyono seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dan janji terkait proyek-proyek di lingkungan pemerintah kota Pasuruan yang menggunakan APBD 2018.
"Terhadap empat tersangka dalam kasus Pasuruan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, SET (Setiyono) ditahan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
Setiyono diduga menerima 10 persen "fee" dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yaitu sebesar Rp2,297 miliar ditambah 1 persen untuk kelompok kerja (pokja) terkait proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Miro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2018.
KPK juga menahan tiga orang tersangka lainnya.
"MB (Muhammad Baqir) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, WTH (Wahyu Tri Hardianto) dan DFN (Dwi Fitri Nurcahyo) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat," ungkap Febri.
Keempatnya tidak menyampaikan apapun saat dibawa dari gedung KPK ke rumah tahanan masing-masing menggunakan mobil tahanan KPK.
KPK mengamankan tujuh orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pasuruan pada Kamis (4/10) yaitu Wali Kota Pasuruan periode 2016-2021 Setiyono, Staf Ahli/Pelaksana Harian Kadis PU kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo, Staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto, swasta/perwakilan CV Mahadir Muhammad Baqir, swasta/pemilik CV Mahadir Hud Muhdlor, staf Bapedda/keponakan Setiyono dan pengelolaan keuangan Hendrik dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Siti Amini. (*)
Baca juga: KPK Amankan Wali Kota Pasuruan
Baca juga: Wali Kota Pasuruan Jadi Tersangka
Baca juga: Rincian Pemberian Fee dan Sandi khusus Kasus Wali Kota Pasuruan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Terhadap empat tersangka dalam kasus Pasuruan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, SET (Setiyono) ditahan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
Setiyono diduga menerima 10 persen "fee" dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yaitu sebesar Rp2,297 miliar ditambah 1 persen untuk kelompok kerja (pokja) terkait proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Miro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2018.
KPK juga menahan tiga orang tersangka lainnya.
"MB (Muhammad Baqir) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, WTH (Wahyu Tri Hardianto) dan DFN (Dwi Fitri Nurcahyo) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat," ungkap Febri.
Keempatnya tidak menyampaikan apapun saat dibawa dari gedung KPK ke rumah tahanan masing-masing menggunakan mobil tahanan KPK.
KPK mengamankan tujuh orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pasuruan pada Kamis (4/10) yaitu Wali Kota Pasuruan periode 2016-2021 Setiyono, Staf Ahli/Pelaksana Harian Kadis PU kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo, Staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto, swasta/perwakilan CV Mahadir Muhammad Baqir, swasta/pemilik CV Mahadir Hud Muhdlor, staf Bapedda/keponakan Setiyono dan pengelolaan keuangan Hendrik dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Siti Amini. (*)
Baca juga: KPK Amankan Wali Kota Pasuruan
Baca juga: Wali Kota Pasuruan Jadi Tersangka
Baca juga: Rincian Pemberian Fee dan Sandi khusus Kasus Wali Kota Pasuruan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018