Situbondo (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mematangkan Peraturan Bupati tentang Pasar Modern untuk menindaklanjuti imbauan Gubernur Jatim Soekarwo bahwa pasar modern harus memasarkan produk lokal minimal 51 persen.

"Sudah saatnya pasar modern menampung atau memfasilitasi produk lokal yang diproduksi usaha kecil menengah (UKM) di Situbondo untuk dijual di pasar modern," kata Bupati Situbondo Dadang Wigiarto di Situbondo, Sabtu.

Menurut bupati, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan oleh UKM agar mampu bersaing dengan produk pasar modern, di antaranya standardisasi produk dan manajemen pasar modern, khususnya pembayaran kepada pelaku UKM.

"Pembayaran seringkali lama, meskipun produk telah habis terjual dan alasannya untuk membayar kepada UKM terkendala dengan sistem menajemen yang berpusat di Surabaya," katanya.

Sedangkan masalah yang tak kalah pentingnya, tambahnya, terkait mental wirausaha para pelaku UKM yang harus terus dikuatkan agar mampu bersaing dengan pengusaha pasar modern.

Sejauh ini, menurut Bupati Dadang, pelaku UKM rata-rata masih menggantungkan bantuan pemerintah. Padahal jika selalu menunggu pemerintah, sulit bagi pelaku UKM akan bergerak maju dan berkembang.

Gubernur Jatim Soekarwo dalam kunjungannya ke Bondowoso beberapa waktu lalu, mendorong seluruh bupati/wali kota di Jawa Timur untuk membuat peraturan daerah atau peraturan bupati tentang pasar modern.

Menurut Soekarwo, semakin maraknya pasar modern bisa mengancam perekonomian mandiri kerakyatan, sehingga perekonomian kerakyatan harus dilindungi dengan cara membuat regulasi yang mengatur tentang pasar modern. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018