Surabaya (Antaranews Jatim) - Sedikitnya 200 konsumen perumahan dan apartemen dari pengembang "Sipoa Group" menerima jaminan dana pengembalian atau "refund" di tengah kasus penipuan yang sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Perkara ini menyeret Direktur Utama Sipoa Group Klemens Sukarno Candra dan Direktur Keuangan Budi Santoso sebagai terdakwa.
"Setelah menerima jaminan refund, kami menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar dapat diberikan putusan bebas dari segala tuntutan atau `Ex Aequo et Bono` terhadap terdakwa Budi Santoso dan Klemen Sukarno Candra," kata salah seorang konsumen Handoko Lamijadi kepada wartawan di Surabaya, Kamis.
Handoko pada persidangan sebelumnya menjadi saksi yang meringankan bagi kedua terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya.
Menurut dia, hubungan hukum yang terjadi antara Sipoa Group dengan konsumen adalah keperdataan. "Terjadinya keterlambatan dalam penyerahan unit perumahan dan apartemen antara pengembang Sipoa Group kepada konsumen adalah suatu tindakan wanprestasi," ujarnya.
Handoko berpendapat keterlambatan penyerahan unit tidak berarti pengembang Sipoa Group berniat melakukan penipuan atau penggelapan sebagaimana yang dituduhkan di Pengadilan Negeri Surabaya terhadap kedua terdakwa.
"Karena Sipoa Group sudah mempunyai izin lokasi berdasarkan Putusan Bupati Sidoardjo Nomor 188/2/404.1.3.2/2014, serta sebidang tanah dengan status HGB No. 71 di Desa Kedungrejo, Kecamatan Waru, Sidoardjo, seluas 59.924 meter persegi. Selain itu juga mengantongi IMB Nomor 142 Tahun 2015 dari Pemerintah Kabupaten Sidoardjo. Di seluruh area yang sudah ada perizinannya itu ini telah dilakukan pemasangan tiang pancang sebanyak 2500 buah," katanya, menjelaskan.
Namun dia mengaku tetap menghormati proses hukum yang hingga kini masih sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya. Terhadap konsumen Sipoa Group lainnya yang hingga kini masih belum menerima jaminan refund, Handoko menyatakan siap membantu.
"Kami membentuk Paguyuban Tim Baik-baik untuk membantu konsumen lainnya yang belum menerima jaminan refund dari pengembang Sipoa Group," ucapnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Perkara ini menyeret Direktur Utama Sipoa Group Klemens Sukarno Candra dan Direktur Keuangan Budi Santoso sebagai terdakwa.
"Setelah menerima jaminan refund, kami menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar dapat diberikan putusan bebas dari segala tuntutan atau `Ex Aequo et Bono` terhadap terdakwa Budi Santoso dan Klemen Sukarno Candra," kata salah seorang konsumen Handoko Lamijadi kepada wartawan di Surabaya, Kamis.
Handoko pada persidangan sebelumnya menjadi saksi yang meringankan bagi kedua terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya.
Menurut dia, hubungan hukum yang terjadi antara Sipoa Group dengan konsumen adalah keperdataan. "Terjadinya keterlambatan dalam penyerahan unit perumahan dan apartemen antara pengembang Sipoa Group kepada konsumen adalah suatu tindakan wanprestasi," ujarnya.
Handoko berpendapat keterlambatan penyerahan unit tidak berarti pengembang Sipoa Group berniat melakukan penipuan atau penggelapan sebagaimana yang dituduhkan di Pengadilan Negeri Surabaya terhadap kedua terdakwa.
"Karena Sipoa Group sudah mempunyai izin lokasi berdasarkan Putusan Bupati Sidoardjo Nomor 188/2/404.1.3.2/2014, serta sebidang tanah dengan status HGB No. 71 di Desa Kedungrejo, Kecamatan Waru, Sidoardjo, seluas 59.924 meter persegi. Selain itu juga mengantongi IMB Nomor 142 Tahun 2015 dari Pemerintah Kabupaten Sidoardjo. Di seluruh area yang sudah ada perizinannya itu ini telah dilakukan pemasangan tiang pancang sebanyak 2500 buah," katanya, menjelaskan.
Namun dia mengaku tetap menghormati proses hukum yang hingga kini masih sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya. Terhadap konsumen Sipoa Group lainnya yang hingga kini masih belum menerima jaminan refund, Handoko menyatakan siap membantu.
"Kami membentuk Paguyuban Tim Baik-baik untuk membantu konsumen lainnya yang belum menerima jaminan refund dari pengembang Sipoa Group," ucapnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018