Jember (Antaranews Jatim) - Kepolisian Daerah Jawa Timur mengamankan sebanyak 443 ekor burung langka yang dilindungi dari sebuah perusahaan penangkaran CV Bintang Terang yang berada di Kabupaten Jember.
"Izin operasional CV Bintang Terang yang berada di Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember sebagai lokasi penangkaran burung sudah mati sejak 2015, namun masih tetap operasional dan menampung burung langka dari luar yang diduga ilegal," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Jember, Selasa.
Perusahaan yang berada di Desa Curahkalong, Kecamatan Bangsalsari tersebut menjalankan usaha penangkarannya, namun sebagian membeli burung langka dari luar yang diduga ilegal dan dijual lagi ke luar negeri.
"Kami akan bekerjasama dengan Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Jawa Timur untuk membedakan mana burung hasil penangkaran dan burung yang dibeli dari luar, sehingga akan diproses hukum," tuturnya.
Menurutnya barang bukti berupa burung langka tersebut dititipkan di lokasi penangkaran milik PT Bintang Terang dengan mendapat pengamanan yang ketat dari aparat kepolisian dan sebagian dititipkan di BKSDA Jatim yang berada di Sidoarjo.
"Seluruh barang bukti tidak bisa dibawa untuk penyidikan karena dikhawatirkan akan stres dan berdampak pada kesehatan burung langka tersebut. Kami juga mendapat laporan ada burung yang mati, sehingga kami akan memantau laporan perkembangan itu," katanya.
Polda Jatim menetapkan pemilik penangkaran berinisial LDA sebagai tersangka yang dijerat dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayat pasal 21 yang ancaman hukumannya pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Sementara Kepala Balai Besar KSDA Jatim Nandang Prihadi mengatakan sebanyak 35 ekor burung di penangkaran tersebut dititipkan di lembaga konservasi dan 10 ekor dibawa ke Kantor Balai Besar KSDA Jatim, sedangkan sisanya masih dititipkan di penangkaran CV Bintang Terang dengan pengamanan dari aparat kepolisian.
"Kami masih mengidentifikasi satwa mana saja hasil penangkaran dan hasil perdagangan ilegal seperti yang disampaikan Bapak Kapolda Jatim bahwa ada satwa yang dibeli dari pasar ilegal tersebut," katanya.
Sejauh ini, lanjut dia, kondisi burung langka tersebut masih bagus dan tidak stres, namun ketika dikerumuni banyak orang maka satwa yang dilindungi tersebut bisa stres, sehingga kondisi tersebut harus dijaga.
"CV Bintang Terang izin operasional penangkarannya sudah mati sejak 2015 dan izin edar luar negeri sudah habis pada September 2018," katanya.
Ratusan burung yang diamankan tersebut terdiri dari 11 jenis burung yakni 212 ekor Nuri Bayan (eclectus roratus), 99 Kakatua Besar Jambul Kuning (cacatua galerita), 23 ekor Kakatua Jambul Orange (cacatua moluccensis), 82 ekor Kakatua Govin (cacatua goffiniana), 5 Kakatua Raja, 1 Kakatua Alba, 1 ekor Jalak Putih, 6 ekor Burung Dara Mahkota (gaura victoria), 4 ekor Nuri Merah Kepala Hitam (loriyus lory), 6 ekor anakan Nuri Bayan dan 6 Nuri Merah. (*)
Video Oleh Zumrotun Solichah
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Izin operasional CV Bintang Terang yang berada di Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember sebagai lokasi penangkaran burung sudah mati sejak 2015, namun masih tetap operasional dan menampung burung langka dari luar yang diduga ilegal," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Jember, Selasa.
Perusahaan yang berada di Desa Curahkalong, Kecamatan Bangsalsari tersebut menjalankan usaha penangkarannya, namun sebagian membeli burung langka dari luar yang diduga ilegal dan dijual lagi ke luar negeri.
"Kami akan bekerjasama dengan Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Jawa Timur untuk membedakan mana burung hasil penangkaran dan burung yang dibeli dari luar, sehingga akan diproses hukum," tuturnya.
Menurutnya barang bukti berupa burung langka tersebut dititipkan di lokasi penangkaran milik PT Bintang Terang dengan mendapat pengamanan yang ketat dari aparat kepolisian dan sebagian dititipkan di BKSDA Jatim yang berada di Sidoarjo.
"Seluruh barang bukti tidak bisa dibawa untuk penyidikan karena dikhawatirkan akan stres dan berdampak pada kesehatan burung langka tersebut. Kami juga mendapat laporan ada burung yang mati, sehingga kami akan memantau laporan perkembangan itu," katanya.
Polda Jatim menetapkan pemilik penangkaran berinisial LDA sebagai tersangka yang dijerat dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayat pasal 21 yang ancaman hukumannya pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Sementara Kepala Balai Besar KSDA Jatim Nandang Prihadi mengatakan sebanyak 35 ekor burung di penangkaran tersebut dititipkan di lembaga konservasi dan 10 ekor dibawa ke Kantor Balai Besar KSDA Jatim, sedangkan sisanya masih dititipkan di penangkaran CV Bintang Terang dengan pengamanan dari aparat kepolisian.
"Kami masih mengidentifikasi satwa mana saja hasil penangkaran dan hasil perdagangan ilegal seperti yang disampaikan Bapak Kapolda Jatim bahwa ada satwa yang dibeli dari pasar ilegal tersebut," katanya.
Sejauh ini, lanjut dia, kondisi burung langka tersebut masih bagus dan tidak stres, namun ketika dikerumuni banyak orang maka satwa yang dilindungi tersebut bisa stres, sehingga kondisi tersebut harus dijaga.
"CV Bintang Terang izin operasional penangkarannya sudah mati sejak 2015 dan izin edar luar negeri sudah habis pada September 2018," katanya.
Ratusan burung yang diamankan tersebut terdiri dari 11 jenis burung yakni 212 ekor Nuri Bayan (eclectus roratus), 99 Kakatua Besar Jambul Kuning (cacatua galerita), 23 ekor Kakatua Jambul Orange (cacatua moluccensis), 82 ekor Kakatua Govin (cacatua goffiniana), 5 Kakatua Raja, 1 Kakatua Alba, 1 ekor Jalak Putih, 6 ekor Burung Dara Mahkota (gaura victoria), 4 ekor Nuri Merah Kepala Hitam (loriyus lory), 6 ekor anakan Nuri Bayan dan 6 Nuri Merah. (*)
Video Oleh Zumrotun Solichah
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018