Surabaya (Antaranews Jatim) - Puluhan calon anggota legislatif dari Partai Demokrat Kota Surabaya, Jatim mendapatkan pembekalan seputar aturan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) selama pelaksanaan Pemilu Legislatif 2019.
"Semua caleg harus mentaati semua aturan yang diberlakukan KPU setelah namanya telah ditetapkan dalam DCT (daftar calon tetap)," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya Nur Syamsi saat memberikan pembekalan kepada caleg Partai Demokrat di salah satu hotel di Surabaya, Minggu.
Nur Syamsi menyebutkan hal-hal yang perlu menjadi perhatian semua caleg dalam Pileg 2019 yakni terkait tata tertib pelaksanaan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) sesuai dengan apa yang ditetapkan dalam Peratuan KPU.
Menurut dia, semua caleg dari berbagai partai wajib mendapatkan pembekalan dalam Pileg 2019 dengan tujuan agar caleg memahami dan tidak melakukan kegiatan sosial atau kampanye diluar ketetuan aturan yang ada.
"Intinya pembekalan ini bisa menjadi rambu-rambu dalam melaksanakan kegiatan sosial pada masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Demojrat Surabaya Ratih Retnowati mengatakan semua caleg Demokrat wajib ikut pembekalan ini agar memahami aturan yang berlaku dalam Pileg 2019.
Wakil Ketua DPRD Surabaya ini juga mengatakan materi pembekalan ini meliputi tata tertib yang menjadi dasar para caleg dalam melakukan kegiatan sosialisasi atau kamanye kepada masyarakat.
"Tentunya kami harapakan setelah mendapat pembekalan ini caleg dari partai Demokrat Surabaya tidak melakukan pelanggaran dari ketentuan aturan KPU," katanya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya Hadi Margo Sambodo menjelaskan peserta pemilu dapat melakukan kampanye melalui media sosial paling banyak 10 akun setiap jenis aplikasi dan wajib didaftarkan pada KPU.
Berdasarkan Perbawaslu Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye dan Surat KPU RI Nomor 946/PP.08-SD/06/KPU/VIII/2018 tentang Petunjuk Teknis Fasilitas Alat Peraga Kampanye Pemilu 2019, maka semua peserta Pemilu 2019 wajib hukumnya mentaati aturan yang telah ada.
"Hukumnya wajib mentaati aturan yang sudah ditetapkan itu. Kalau dalam pelaksanaan kampanye ditemukan bukti penyimpangkan pasti ada sanksi yang akan diterima oleh peserta pemilu maupun caleg dalam Pileg nanti," ujarnya.
Hadi juga menyebut bahwa sanksi bermacam-macam sesuai dengan temuan pelanggaran yang dilakukan. "Sanksi mulai dari peneguran, administratif hingga sanksi pidana. Tergantung dari pelanggaran yang dilakukan," kata Hadi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Semua caleg harus mentaati semua aturan yang diberlakukan KPU setelah namanya telah ditetapkan dalam DCT (daftar calon tetap)," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya Nur Syamsi saat memberikan pembekalan kepada caleg Partai Demokrat di salah satu hotel di Surabaya, Minggu.
Nur Syamsi menyebutkan hal-hal yang perlu menjadi perhatian semua caleg dalam Pileg 2019 yakni terkait tata tertib pelaksanaan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) sesuai dengan apa yang ditetapkan dalam Peratuan KPU.
Menurut dia, semua caleg dari berbagai partai wajib mendapatkan pembekalan dalam Pileg 2019 dengan tujuan agar caleg memahami dan tidak melakukan kegiatan sosial atau kampanye diluar ketetuan aturan yang ada.
"Intinya pembekalan ini bisa menjadi rambu-rambu dalam melaksanakan kegiatan sosial pada masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Demojrat Surabaya Ratih Retnowati mengatakan semua caleg Demokrat wajib ikut pembekalan ini agar memahami aturan yang berlaku dalam Pileg 2019.
Wakil Ketua DPRD Surabaya ini juga mengatakan materi pembekalan ini meliputi tata tertib yang menjadi dasar para caleg dalam melakukan kegiatan sosialisasi atau kamanye kepada masyarakat.
"Tentunya kami harapakan setelah mendapat pembekalan ini caleg dari partai Demokrat Surabaya tidak melakukan pelanggaran dari ketentuan aturan KPU," katanya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya Hadi Margo Sambodo menjelaskan peserta pemilu dapat melakukan kampanye melalui media sosial paling banyak 10 akun setiap jenis aplikasi dan wajib didaftarkan pada KPU.
Berdasarkan Perbawaslu Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye dan Surat KPU RI Nomor 946/PP.08-SD/06/KPU/VIII/2018 tentang Petunjuk Teknis Fasilitas Alat Peraga Kampanye Pemilu 2019, maka semua peserta Pemilu 2019 wajib hukumnya mentaati aturan yang telah ada.
"Hukumnya wajib mentaati aturan yang sudah ditetapkan itu. Kalau dalam pelaksanaan kampanye ditemukan bukti penyimpangkan pasti ada sanksi yang akan diterima oleh peserta pemilu maupun caleg dalam Pileg nanti," ujarnya.
Hadi juga menyebut bahwa sanksi bermacam-macam sesuai dengan temuan pelanggaran yang dilakukan. "Sanksi mulai dari peneguran, administratif hingga sanksi pidana. Tergantung dari pelanggaran yang dilakukan," kata Hadi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018