Lumajang (Antaranews Jatim) - Seorang pendaki bernama Syaidin (20) warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah meninggal dunia saat hendak naik ke Gunung Semeru yang melalui jalur pendakian ilegal di Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
 
"Kami baru mendapat laporan pada Kamis (4/10) malam karena rekan korban melaporkan kepada kepala desa di Pasrujambe," kata Kepala Bidang Pencegahan, Kesiapsiagaan, dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lumajang Wawan Hadi di Lumajang, Jumat.

Berdasarkan keterangan rekan korban yang bernama Affan Abdullah yang diterima BPBD Lumajang menyebutkan keduanya berangkat dari Malang menuju ke Pasrujambe pada 24 September 2018 dan setelah tiba di Pasrujambe istirahat di tempat pengambilan pasir, kemudian mereka melanjutkan perjalanan ke Tawon Songo dengan menggunakan kendaraan pikap.

Jalur pendakian Gunung Semeru yang dikelola oleh Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) secara resmi melalui Pos Ranupani di Desa Ranupani, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang dan setiap pendaki harus memenuhi sejumlah persyaratan di antaranya surat keterangan sehat dan surat pernyataan tidak mendaki hingga puncak Semeru karena batas pendakian di Pos Kalimati.

"Saat naik dari Pasrujambe, kedua korban tersesat di tengah perjalanan dan korban Syaidin mengambil inisiatif untuk memanjat pohon untuk mencari arah, tapi dia terjatuh dan langsung meninggal dunia di tempat," katanya.

Melihat kejadian itu, lanjut dia, rekan korban Affan berusaha kembali ke Tawon Songo untuk meminta pertolongan dan berhasil tiba di Tawon Songo pada Kamis (4/10) pukul 17.00 WIB dan melaporkan ke Kepala Desa Pasrujambe.

"Setelah mendapat laporan dari pihak desa, Tim BPBD Lumajang melakukan pencarian dan akan mengevakuasi jenazah korban di Tawon Songo," katanya.

Sementara itu, Kepala Resor Ranupani Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Agung Siswoyo di Lumajang mengatakan pendakian yang dilakukan korban merupakan jalur tidak resmi untuk menuju ke Gunung Semeru.

"Semua pendaki yang naik ke gunung tertinggi di Pulau Jawa itu harus mendaftar secara dalam jaringan (daring) dan melalui Pos Ranupani di Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang untuk dilakukan proses administrasi dan pengarahan dari petugas," katanya.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya tidak tahu data pendaki yang meninggal di sekitar Tawon Songo di Kecamatan Pasrujambe itu karena korban tidak mendaki ke Gunung Semeru dengan jalur pendakian secara resmi.

"Saya mengimbau semua pendaki yang akan naik ke gunung yang memiliki ketinggian 3.676 mdpl itu harus mematuhi sejumlah aturan yang sudah ditetapkan Balai Besar TNBTS dan melalui jalur Ranupani karena aturan itu dibuat juga untuk keselamatan para pendaki," ujarnya.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018