Madiun (Antaranews Jatim) - KPU Kota Madiun, Jawa Timur memfasilitasi penyediaan alat peraga kampanye (APK) yang akan digunakan untuk berkampanye para caleg partai polotik (parpol) peserta Pemilu tahun 2019.

Komisioner KPU Kota Madiun Rokhani Hidayat, Selasa mengatakan, penyediaan fasilitas APK para caleg dan capres pada Pemilu 2019 tersebut telah sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) KPU RI Nomor 946. Berdasarkan juknis tersebut, APK yang difasilitasi KPU di tingkat kabupaten/kota hanya berupa baliho dan spanduk untuk parpol, perseorangan DPD, serta pasangan calon capres dan cawapres.

"Di Kota Madiun, ada sebanyak 758 APK yang difasilitasi KPU. Terdiri dari 180 baliho dan 578 spanduk," ujar Rokhani kepada wartawan.

Pihaknya merinci, untuk APK baliho, masing-masing parpol difasilitiasi 10 buah, kemudian APK spanduk difasilitasi 16 buah. Adapun parpol peserta pemilu di Ngawi sebanyak 16 parpol.

"Hal yang sama dengan penyediaan APK untuk capres dan cawapres, yakni 10 buah untuk baliho dan 16 buah untuk spanduk," katanya.

Adapun, desain dan materi APK kampanye pada Pemilu 2019 ini dibuat oleh tim penghubung masing-masing parpol peserta pemilu, kemudian diserahkan KPU untuk dicetak.

Setelah APK selesai dicetak, KPU kembali menyerahkan ke tim penghubung. Untuk pemasangan, perawatan, dan pemeliharaan merupakan kewenangan peserta pemilu.

Sesuai jadwal, kampanye Pemilu 2019 dilaksanakan selama 203 hari, mulai tanggal 23 September 2018 hingga 13 April 2019.

Rokhani menambahkan, selain APK, KPU juga memfasilitasi pemasangan iklan di media massa. Iklan tersebut difasilitasi selama 21 hari, mulai tanggal 24 Maret hingga 13 April 2019. Masa tenang dilaksanakan mulai 14-16 April 2019 dan rencananya pemungutan suara dilaksanakan 17 April 2019. (*)

 

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018